Rabu 08 Jul 2020 00:12 WIB

IDAI Tegaskan Anak tidak Diajak Keluar Rumah

Orang tua wajib hindarkan anak dari kegiatan yang libatkan perkumpulan orang.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Indira Rezkisari
Anak-anak saat bermain pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Banjir Kanal Timur, Duren Sawit, Jakarta, Ahad (5/7). Tingginya animo warga untuk berolahraga tanpa menerapkan pembatasan jarak fisik dan protokol kesehatan berpotensi membuat HBKB menjadi klaster baru penularan COVID-19. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Anak-anak saat bermain pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Banjir Kanal Timur, Duren Sawit, Jakarta, Ahad (5/7). Tingginya animo warga untuk berolahraga tanpa menerapkan pembatasan jarak fisik dan protokol kesehatan berpotensi membuat HBKB menjadi klaster baru penularan COVID-19. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menganjurkan agar anak tetap berada di rumah selama masa pandemi belum berakhir. Meskipun keputusan pemerintah sejumlah daerah yakni melonggarkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), orang tua tetap harus menjaga keamanan anaknya.

IDAI memandang perlu masyarakat luas tetap melakukan protokol kesehatan secara ketat dan penuh kesadaran. Hal ini penting untuk menjaga penularan infeksi Covid-19.

Baca Juga

Namun, IDAI menilai pencegahan penularan penyakit Covid-19 pada anak bukanlah hal yang mudah. "Saat ini, IDAI menganjurkan anak-anak untuk tetap berada di rumah," tulis Ketua umum IDAI, Aman B. Pulungan, dalam keterangan resmi yang diterima Republika, Selasa (7/7).

Selain itu, IDAI juga mengingatkan agar ketika setiap orang yang kembali ke rumah dari aktivitas di luar harus melepas dan membersihkan semua pakaiannya. Tidak hanya itu, perangkat lain yang digunakan juga harus dibersihkan.

"Kemudian mandi keramas sebelum melakukan kontak dengan anak," kata dia lagi.

IDAI juga mengimbau agar orang tua dan keluarga tidak membawa anak ke tempat umum seperti taman, pusat rekreasi, atau pusat perbelanjaan. Orang tua juga wajib menghindarkan anak dari kegiatan yang melibatkan perkumpulan orang.

Jika anak terpaksa dibawa keluar, orang tua harus memperhatikan beberapa hal. Pertama, anak harus selalu berada dalam pengawasan. Kedua, anak harus tetap menjaga jarak fisik dari orang lain sejauh dua meter.

Untuk anak usia 2 hingga 18 tahun dianjurkan menggunakan masker. Jika dirasa penggunaan masker tidak bisa dilakukan secara maksimal, maka dapat ditambahkan penggunaan face shield.

Selain itu, untuk anak berusia di bawah dua tahun wajib menggunakan pembatas sesuai alat yang digunakan untuk bepergian. IDAI mencontohkan, apabila menggunakan kereta dorong maka harus diberikan penutup pada anak.

Orang tua juga harus memastikan bahwa anak menjauhi orang yang sakit. Anak harus dijaga kebersihan tangannya dengan mencuci tangan sesering mungkin. Anak juga harus dijaga dari menyentuh bagian mulut, mata dan hidung.

Lebih lanjut, IDAI mengingatkan bahwa perlindungan dengan masker, face shield, atau alat pelindung lainnya tidak menjamin sepenuhnya anak terlindung dari Covid-19. Perlindungan yang terbaik saat ini tetap mencegah paparan infeksi dengan tetap berada di rumah.

Berdasarkan data yang diambil dari laman resmi Covid-19 pemerintah Indonesia, total persentase anak positif Covid-19 adalah 8 persen. Jumlah tersebut dibagi menjadi usia 0-5 tahun 2,3 persen, dan 6-17 tahun 5,7 persen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement