Rabu 08 Jul 2020 00:59 WIB

Sleman Larang Komite dan Sekolah Jualan Seragam dan Buku

Pengadaan pembelian seragam siswa baru jadi tanggung jawab yang diserahkan kepada ora

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Agus Yulianto
Pedagang seragam sekolah menunggu calon pembeli.
Foto: ANTARA/MUHAMMAD ADIMAJA
Pedagang seragam sekolah menunggu calon pembeli.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Tahun ajaran baru 2020/2021 dimulai 13 Juli 2020 di tengah-tengah pandemi Covid-19. Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman melarang komite sekolah maupun sekolah menjual seragam, buku atau barang-barang terkait lain.

Plt Kepala Disdik Sleman Arif Haryono mengatakan, larangan itu sudah menjadi bagian dalam juknis PPDB yang disampaikan. Menurutnya, pengadaan pembelian seragam siswa baru jadi tanggung jawab yang diserahkan kepada orang tua.

"Komite, guru, tidak diperkenankan menjual buku, seragam kepada siswa-siswa, itu jelas sudah kita sampaikan ketika kita membuat juknis dan sosialisasikan kepada kepala sekolah," kata Arif di Pendopo Parasamya Sleman, Selasa (7/7).

Dia menuturkan, mereka sudah menyampaikan kalau hari ini guru-guru memiliki seragam tidak ada gunanya, karena tidak ada pembelajaran tatap muka. Maka itu, dia meminta, kepala sekolah menaati larangan itu karena sangat sensitif kini.

Bahkan, Arif mengungkapkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman sudah mendapat laporan terkait itu. Yang mana, orang tua calon-calon siswa sudah disodori daftar barang-barang yang harus dibeli seperti seragam, buku dan lain-lain.

"Kami sudah mendapatkan laporan, begitu daftar ulang disodori ini, itu, uang seragam sekian, tapi sudah kita panggil," ujar Arif, tanpa menjelaskan lebih lanjut sekolah yang dimaksud.

Arif menerangkan, komite sekolah sebetulnya dalam mengambil keputusan atau kebijakan terkait siswa baru harus berdasar musyawarah orang tua atau wali. Bahkan, bersifat pleno, tidak boleh diwakilkan dan tentu ada berita acaranya.

"Jadi, tidak boleh memaksakan ini keputusan yang sudah-sudah, tahun-tahun lalu seperti itu, tidak boleh, kan orang tuanya sudah berbeda," kata Arif.

Larangan serupa disampaikan kepada guru-guru agar tidak memberikan les-les berbayar kepada anak-anak sekitar tempat tinggalnya. Berbeda ketika mereka memang memberikan les-les di tempat bimbingan belajar.

Terkait pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, dia menerangkan, jadwal memang tidak akan penuh mulai dari waktu per mata pelajarannya. Artinya, tidak akan berlangsung dari jam 07.00-14.00 seperti pelaksanaan KBM sebelum pandemi.

Selain itu, sebisa mungkin dalam satu hari tidak lebih tiga mata pelajaran. Bahkan, kemungkinan satu jam pelajaran tidak akan sampai 45 menit, sekitar 30-35 menit, dan dipadatkan materinya tidak cuma berisikan tugas-tugas.

Arif menjelaskan, platform yang akan dipakai satu sekolah disesuaikan dengan platform yang memang dapat diterapkan semua orang tua atau wali. Mulai Jogja Belajar, Rumah Belajar, Ruang Guru, Google Talk ataupun Zoom Meeting.

Sejauh ini, dia membenarkan, memang ada sekolah-sekolah yang masih mengalami kesulitan dalam internet, salah satunya SMPN 3 Tempel. Tapi, terakhir sudah akan meningkatkan bandwith dan akan dicek kembali jika ada masalah lanjutan.

"Untuk mata pelajaran kita (di Kabupaten Sleman) tidak akan meleburkan atau mengintegrasikan mata pelajaran, yang tidak mungkin dilakukan dan cuma akan diberikan secara teori penjaskes dan prakarya," ujar Arif. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement