REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Berkas penyidikan dan barang bukti kasus pembunuhan anggota TNI dan pengerusakan di Hotel Mercure, Jakarta Barat, telah diserahkan kepada Oditur Militer (Otmil). Semua itu diserahkan langsung oleh Komandan Pusat Polisi Militer TNI, Mayjen TNI Eddy Rate Muis, di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta.
"Berkas penyidikan, barang bukti dan tersangka diserahkan kepada Otmil untuk proses hukum selanjutnya," ungkap Eddy usai menyerahkan semua itu, Selasa (7/7).
Dia mengatakan, pemberkasan penyidikan yang dilakukan oleh Puspomad dan Puspomal dalam kasus tersebut memang telah selesai. Dalam berkas yang diserahkan tercacat, selain Letda Mar RW pelaku tunggal pembunuhan, ada juga dua prajurit TNI lainnya yang terkait dalam kasus tersebut, yaitu Sertu H dan Koptu S.
Sertu H merupakan orang yang memegang pistol untuk merusak dan menakut-nakuti unsur pengamanan dilokasi. Sedangkan Koptu S yang menyimpan senjata tajam jenis Badik yang digunakan oleh Letda Mar RW untuk menusuk Serda RHS.
Eddy mengatakan, Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan baik Darat maupun Laut telah memerintahkan kepada Penyidik Pom Angkatan serta Puspom TNI untuk mengungkap fakta yuridis sesuai kejadian yang sebenar-benarnya. Hasil penyidikan yang telah diserahkan ke Oditur itu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Terima kasih kepada Polda Metro Jaya yang telah bersama-sama dengan Tim Pom TNI membantu menyidik dan mengungkap kasus ini. Selain pelakunya oknum prajurit TNI, kasus ini juga melibatkan enam orang warga sipil yang saat ini menjalani proses hukum di Polres Metro Jakarta Barat," kata dia.
Dia kemudian mengatakan, proses penegakkan hukum di lingkungan TNI dilakukan secara transparan, objektif, profesional, dan proporsional. Karena itu, kata dia, publik dapat mengikuti proses persidangan.