REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Elemen masyarakat mendesak aparat penegak hukum memperberat hukuman pemerkosa anak gadis berusia 14 tahun, yang diduga dilakukan DAS. DAS adalah petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lampung Timur, Lampung, dimana anak tersebut dititipkan.
Gadis 14 tahun dititipkan di rumah aman P2TP2A oleh orangtuanya. Seharusnya anak tersebut menjadi aman dari gangguan pihak luar. Malah justru yang terjadi, petugas P2TP2A yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada gadis di bawah umur tersebut. Menurut Ketua Children Crisis Center (CCC) Lampung Syafrudin, tindakan yang diduga dilakukan petugas P2TP2A sangat miris.
Menurut dia, seharusnya penitipan anak di bawah umur di lembaga P2TP2A sangat aman dan gangguan pihak manapun. Namun sebaliknya, kondisi tersebut menjadi tempat pelecehan seksual. Untuk itu, terungkapnya pelecehan seksual di P2TP2A tersebut menjadi terang benderang untuk mengungkap kasus tersebut hingga tuntas.
Karena itu, selan CCC, Yayasan Advokasi Kelompok Rentan Anak dan Perempuan (AKRAP) Lampung, dan LBH Bandar Lampung, mendesak aparat kepolisian menangkap DAS, yang diduga telah memerkosa anak di bawah umur di lingkungan kerjanya kantor P2TP2A, beberapa waktu lalu. Edi Arsyadad, ketua AKRAP Lampung, dan LBH Bandar Lampung mendampingi korban melaporkan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur ke Polda Lampung, Senin (6/7).
Petugas menerima laporan yang tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan nomor STTLP/VII/2020/LPG/SPKT. “Kami minta petugas menangkap pelaku dan menghukumnya lebih berat,” kata Edi Arsyadad, yang juga aktivis sosial kemanusiaan di Kabupaten Lampung, Selasa (7/7).
AKRAP bersama LBH Bandar Lampung telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), terkait dengan pelaporan di Polda Lampung terhadap pelaku. Dia berharap LPSK dapat memberikan perlindungan kepada korban dan juga keluarganya.
AKRAP Lampung, LBH Bandar Lampung, dan CCC Lampung berharap aparat penegak hukum menangkap pelaku, dan memberikan hukuman yang berat terhadap pelaku kekerasan dan pelecehan terhadap anak di bawah umur. Paling tidak, elemen tersebut berharap hukuman yang ditimpakan sepertiga lebih berat dari ancaman pidanya.