Senin 06 Jul 2020 23:37 WIB

Gresik Gencarkan Razia Tekan Penyebaran Covid-19

Razia dilakukan tidak hanya pada malam hari saja namun juga di siang hari.

Bupati Gresik Sambari Halim Radianto.
Bupati Gresik Sambari Halim Radianto.

REPUBLIKA.CO.ID, GRESIK -- Bupati Gresik, Jawa Timur, Sambari Halim Radianto akan menggencarkan razia sebagai upaya penegakan Perbup 22/2020 tentang pedoman masa transisi menuju tatanan normal baru dalam kondisi pandemi Covid-19. Ini dilakukan guna menekan tingginya angka kasus positif selama sepekan terakhir.

"Saya prihatin setiap hari jumlah kasus positif di Gresik terus bertambah dan jumlahnya semakin besar. Jumlah kesembuhan dan yang meninggal sangat tidak seimbang," kata Sambari saat rapat bersama Satgas Covid-19 di Gresik, Senin (6/7).

Baca Juga

Ia berharap semua anggota tim dan semua unsur sampai di pedesaan tetap semangat melaksanakan tugas, saling menjaga keluarga dan lingkungan. Sambari juga meminta untuk menggencarkan razia kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker, baik siang atau malam. "Saya minta operasi atau razia tidak harus dilaksanakan pada malam hari saja, siang hari pun juga dilakukan agar penegakan Perbup ini terus dilakukan, terutama membubarkan setiap kerumunan dan memberikan sanksi kepada yang tidak bermasker," katanya.

Sambari yang juga Komandan Satgas Penanggulangan Penanganan COVID-19 itu meminta agar aparat fokus pada empat lokasi yang diwaspadai berpotensi menyebarkan virus. Keempat lokasi itu yakni lingkungan kerja, pasar, perusahaan, dan tempat pariwisata.

"Banyak pelanggaran yang dilakukan masyarakat terkait Perbup ini, sehingga jumlah kasus Covid-19 semakin bertambah. Oleh karena itu, tindakan tegas perlu dilakukan dengan memberikan sanksi kepada para pelanggar," katanya.

Sambari mensinyalir pelanggaran tidak hanya dilakukan oleh masyarakat awam. Ada juga sekolah yang masih melaksanakan upacara perpisahan, wisuda dan rapat-rapat yang tidak mematuhi jaga jarak.

"Saya sudah mendapat beberapa fotonya. Tolong BKD agar menindaklanjuti dengan memberikan sanksi para guru dan kepala sekolah yang ikut menghadiri kegiatan tersebut. Sanksi diberikan kepada aparat pemerintah setempat. Jadi, intinya ketegasan tidak hanya kepada masyarakat pemilik warung saja, tapi pemerintah dan kepala sekolah juga harus ditindak," katanya.

Sementara itu, sejak Sabtu (4/7), kasus positif di Kabupaten Gresik terus naik dan tidak dibarengi dengan angka kesembuhan pasien yang signifikan. Bahkan angka meninggal dunia lebih tinggi dibanding kesembuhan tersebut.

Data terakhir, penambahan kasus positif di Kabupaten Gresik mencapai 45 orang, sehingga menjadi 894. Rinciannya 101 sembuh, 703 pasien masih dirawat dan 10 pasien meninggal dunia.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement