REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Polres Malang mengamankan pelaku kasus narkotika jenis ganja berinisial JS (37). Pelaku diduga telah menanam 17 tanaman pohon ganja di plafon rumah orang tuanya, Dusun Taman Satriyan RT 05/03 Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang.
"Yang bersangkutan punya pohon-pohon ini (ganja) juga di Muharto, Kota Malang, rumahnya sendiri," kata Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar kepada wartawan di Mapolres Malang, Kepanjen, Kabupaten Malang, Senin (6/7).
Semula kepolisian memperoleh informasi dari masyarakat sekitar atas perilaku JS. Tersangka dilaporkan sering melaksanakan pesta ganja bersama rekan-rekannya. Aparat hukum langsung melakukan penyelidikan sehingga menemukan bukti tanaman ganja di rumah tersangka.
Tersangka JS mengaku telah menanam ganja sejak dua tahun lalu. Bibit tanaman ini diperoleh di wilayah Muharto, Kota Malang. Selama dua tahun tersebut, JS telah melakukan panen tanaman ganja sebanyak empat kali.
JS sengaja menanam tanaman ganja di rumah untuk memenuhi kebutuhan pribadi. Selain itu, dia melakukannya atas dasar alasan ekonomi. "Biar lebih hemat, tidak perlu beli," katanya.
Tersangka JS dikenakan Pasal 111 ayat 1 dan 2 UU Nomor 35 tentang narkotika. JS setidaknya bisa dipidana penjara empat tahun dengan tuntutan maksimal 12 tahun.