Senin 06 Jul 2020 12:01 WIB

Pemprov Raih Level Proaktif Cegah Korupsi Barang dan Jasa

Ini bukti keseriusan pemprov Jabar dalam mencapai target Stranas PK

Rep: arie lukihardianti/ Red: Hiru Muhammad
Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Jawa Barat Ika Mardiah (kiri), menjelaskan tentang Tingkat Kematangan Kelembagaan UKPBJ Level 3 (Proaktif) sesuai dengan Rencana Aksi Pencegahan Korupsi yang diraih Pemprov Jabar.
Foto: humas pemprov Jabar
Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Jawa Barat Ika Mardiah (kiri), menjelaskan tentang Tingkat Kematangan Kelembagaan UKPBJ Level 3 (Proaktif) sesuai dengan Rencana Aksi Pencegahan Korupsi yang diraih Pemprov Jabar.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) melakukan upaya pencegahan tindak pidana korupsi berbuah hasil positif. Menurut Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Jawa Barat Ika Mardiah, setelah melalui proses panjang terutama dengan dukungan mekanisme kerja yang jelas dan sarana prasarana (terutama IT) yang layak, pihaknya mencapai Tingkat Kematangan Kelembagaan UKPBJ Level 3 (Proaktif) sesuai dengan Rencana Aksi Pencegahan Korupsi. 

Menurutnya, kematangan level 3 atau proaktif ini berarti berorentasi pada pemenuhan kebutuhan pelanggan melalui kolaborasi, penguatan fungsi perencanaan bersama pelanggan internal maupun eksternal.  

"Ini jadi salah bukti keseriusan dan dukungan jajaran pimpinan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, dalam upaya pencapaian salah satu target Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK),” ujar Ika dalam keterangan resmi, Senin (6/7).

Ika menjelaskan, pencapaian yang resmi didapat pada 29 Juni 2020 ini, sudah dilaporkan kepada Koordinator Tim Stranas PK dan LKPP RI melalui Surat Nomor : 027.04/2979/PBJ, Tanggal 3 Juli 2020, Hal : Kematangan UKPBJ Level 3 (Pro Aktif).

Proses meraih level kematangan 3 ini, kata dia, diawali dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Tahun 2019 – 2020 dan Surat Keputusan Bersama lima (5) pimpinan K/L yang terdiri dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kantor Staf Presiden tentang Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2019 – 2020.

“Dimana salah satu aksinya adalah Peningkatan Profesionalitas dan Modernisasi Pengadaan Barang/Jasa yang salah satu ukuran keberhasilannya adalah dilaksanakannya Pengukuran Tingkat Kematangan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ),” katanya.

Hal ini, kata dia, selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 6 huruf (b) dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI Nomor 14 Tahun 2018 tentang Kelembagaan UKPBJ dimana Pengelolaan kelembagaan UKPBJ tidak terbatas pada pengelolaan dan pengukuran tingkat kematangan UKPBJ tetapi termasuk pengelolaan personil dan pengembangan sistem insentif. 

Sesuai dengan regulasi tersebut, kata dia, kebijakan kelembagaan PBJP kemudian berbenah menjadi lembaga yang permanen, struktural dan independen; Anggota Pokja Pemilihan telah diangkat menjadi Pejabat Fungsional PPBJ dan/atau memiliki kompetensi PBJ.

Kemudian, kata dia, adanya  perluasan peran biro PBJ dimana tidak terbatas sebagai penyelenggaran proses pemilihan penyedia, tetapi mampu menjadi pembina stakeholder dan pusat informasi pengadaan barang/jasa pemerintah. “Terakhir Biro PBJ ini memiliki anggaran dan insentif yang memadai,” katanya.

Menurutnya, model tingkat kematangan kelembagaan bertujuan agar dapat dijadikan panduan serta arahan bagi pemangku kepentingan untuk melakukan perbaikan di berbagai aspek dan memberikan nilai tambah bagi organisasi. “Ini dalam upaya mewujudkan pengadaan barang/jasa pemerintah yang berkualitas dan kredibel harus dimulai dari UKPBJ yang unggul,” katanya.

Dikatakan Ika, Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Jawa Barat dibentuk berdasarkan Permendagri Nomor 112 tahun 2018 tentang Pembentukan Kelembagaan UKPBJ di Provinsi dan Kabupaten/Kota dan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 77 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 45 tahun 2016 Tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat. 

“Secara normatif Biro Pengadaan Barang/Jasa mulai aktif melaksanakan Tupoksi sebagai UKPBJ Mandiri Mulai Bulan Januari 2019,” katanya.

Meraih level kematangan kelembagaan 3 menurut Ika, menuntut  beberapa agenda besar harus dilaksanakan Biro PBJ. Pertama, percepatan UKPBJ Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Barat sebagai pusat keunggulan PBJ (tingkat kematangan kelembagaan level 3/Proaktif), menyusun dan melakukan evaluasi Rencana Aksi Tingkat Kematangan Kelembagaan UKPBJ.

Kemudian, melakukan tindak lanjut evaluasi pemenuhan indikator KORSUPGAH-Korupsi di bidang Pengadaan Barang/Jasa pada Kabupaten/Kota di Jawa Barat, Mengumpulkan bukti dukung untuk pemenuhan Tingkat Kematangan Level 3 (Proaktif) pada bulan April 2020 melalui antara lain pendampingan dari para mentor melalui program Sisteriing dan konsultasi intensif ke LKPP RI dan Provinsi rujukan melalui kaji banding.

Beberapa inovasi Biro PBJ Setda Jawa Barat terkait pencapaian tingkat Kematangan Kelembagaan Proaktif antara lain Transformasi Pengadaan Barang/Jasa lewat pembuatan katalog lokal elektronik untuk 4 komoditas (hotmix, makanan dan minuman, jasa keamanan dan kebersihan), konsolidasi di proses perencanaan PBJ dan pemilihan penyedia yang sudah dilakukan di beberapa Perangkat Daerah.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement