REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG - Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menegaskan seluruh pusat perbelanjaan yang diizinkan beroperasi pada masa PSBB tahap kelima harus mengikuti aturan yakni pengunjung hanya dibatasi 50 persen dari kapasitas untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Aturan ini berlaku untuk seluruh pusat perbelanjaan. Selain itu harus ada juga Tim Gugus Tugas Covid-19 yang akan terus mengawasi dan mengingatkan pengunjung untuk tidak berkerumun dan selalu memakai masker," ujarnya, Senin (6/7).
Terkait pembatasan jumlah pengunjung, Pemkot Tangerang juga telah meluncurkan fitur Aman Bersama yang tersedia di Aplikasi Tangerang LIVE. Dalam fitur Aman Bersama, masyarakat hanya tinggal check in dengan cara pindai kode QR yang tersedia di pusat perbelanjaan.
"Ini sudah dipakai. Kita berikan, mereka tinggal terapkan. Jadi tahu berapa banyak kapasitas pengunjung yang ada di dalam," jelasnya.
Adapun tata cara pengunjung untuk berbelanja di toko maupun mall pada masa PSBB, pertama pengunjung diminta untuk masuk ke aplikasi atau website Tangerang LIVE kemudian klik fitur Aman Bersama.
Setelah itu, lakukan pindai kode QR serta melengkapi data diri seperti nama, nomor telepon, alamat email, dan seterusnya. Sedangkan untuk pengguna ponsel berbasis iOS bisa mengakses ke situs https://amanbersama.tangerangkota.go.id/, lalu masukkan kode toko/mall serta melengkapi data diri.
Setelah proses check in berhasil, pengunjung dapat memasuki area pintu masuk mall dengan tetap mengikuti protokol kesehatan dan keselamatan yang ditetapkan. Terakhir, saat pulang nanti, pelanggan juga diminta untuk menunjukan kode QR dan melakukan proses check out.
Sementara itu dalam pantauan yang dilakukannya pada akhir pekan di beberapa pusat perbelanjaan, protokol kesehatan telah diterapkan oleh pengelola.
"Dari mulai antri parkir sampai di dalam sudah dibatasi pengunjungnya. Sarana protokol kesehatannya juga sudah lengkap," katanya dari hasil pemantauan di Mall Alam Sutera dan Ikea.