Selasa 21 Sep 2021 17:29 WIB

Masuk Mal, Anak Wajib Didampingi Orang Tua

Anak boleh masuk mal apabila orang tua sudah divaksinasi.

Sejumlah mal di Jakarta Pusat mewajibkan anak di bawah 12 tahun didampingi orang tua saat memasuki pusat perbelanjaan (ilustrasi).
Foto: Antara/Makna Zaezar
Sejumlah mal di Jakarta Pusat mewajibkan anak di bawah 12 tahun didampingi orang tua saat memasuki pusat perbelanjaan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah mal di Jakarta Pusat mewajibkan anak di bawah 12 tahun didampingi orang tua saat memasuki pusat perbelanjaan saat penyesuaian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

"Semua anak di bawah usia 12 tahun diperkenankan masuk, tetap harus dalam pengawasan dan didampingi orang tuanya. Tim kami di lapangan juga akan memastikan hal tersebut," kata Corporate Communications Grand Indonesia, Annisa Hazarini, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (21/9).

Grand Indonesia mulai Selasa ini sudah memperkenankan anak-anak di bawah usia 12 tahun memasuki mal. Hal ini setelah pemerintah memutuskan uji coba pembukaan mal dengan ketentuan tersebut, seiring dengan kondisi situasi Covid-19 yang semakin baik. Berdasarkan pemantauan, belum terlihat adanya orang tua yang membawa anak-anak di bawah 12 tahun ke dalam Mal Grand Indonesia di Jalan MH. Thamrin tersebut. 

Hal itu juga terlihat di Plaza Atrium Senen, Jakarta Pusat. Salah satu petugas keamanan Plaza Atrium, Asep Saefullah, mengatakan kebijakan mal sudah mengizinkan anak di bawah 12 tahun untuk bisa memasuki pusat perbelanjaan itu. Namun demikian, orang tua atau wali pendamping yang mengawasi anak juga harus divaksinasi melalui skrining aplikasi PeduliLindungi.

"Sudah boleh, kalau orang tuanya juga sudah divaksinasi. Tapi sejauh ini baru sedikit pengunjung yang bawa anak kecil," kata Asep.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah pada Senin (20/9) menyatakan akan mengujicoba pengunjung berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan untuk masuk ke dalam mal atau pusat perbelanjaan dengan syarat pengawasan ketat orang tua.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan yang juga memegang peran sebagai Koordinator PPKM Jawa-Bali. Kondisi itu diperbolehkan karena kasus Covid-19 kian tertangani dengan baik di lima wilayah yang diperbolehkan untuk membuka malnya bagi pengunjung berusia di bawah 12 tahun. Kelima wilayah itu yakni DKI Jakarta, Bandung, Semarang, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Surabaya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement