Sabtu 04 Jul 2020 10:18 WIB

Daerah Pesisir Kota Serang Akan Jadi Lahan Industri

Perubahan RTRW tidak akan menggerus lahan pertanian di daerah tersebut.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Bilal Ramadhan
Petani memanen padi di sawah yang telah berubah menjadi area perumahan di Cipocok, Serang, Banten, Selasa (4/9). Dinas Pertanian setempat mencatat dalam setahun sekitar 1.600 hektar sawah dari 48.105 hektar sawah yang ada berubah fungsi menjadi lahan hunian atau kawasan industri sehingga lahan pertanian semakin menyempit dan terancam habis.
Foto: Asep Fathulrahman/ANTARA
Petani memanen padi di sawah yang telah berubah menjadi area perumahan di Cipocok, Serang, Banten, Selasa (4/9). Dinas Pertanian setempat mencatat dalam setahun sekitar 1.600 hektar sawah dari 48.105 hektar sawah yang ada berubah fungsi menjadi lahan hunian atau kawasan industri sehingga lahan pertanian semakin menyempit dan terancam habis.

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Serang berencana akan mengubah wilayah pesisir di wilayahnya menjadi kawasan industri yang teknisnya masih dibahas dengan legislatif. Hal ini dipastikan dengan diusulkannya Raperda perubahan rencana tata ruang wilayah (RTRW) kepada DPRD Kota Serang.

Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, pihaknya telah merencanakan dua wilayah, yakni Kecamatan Kasemen yang merupakan kawasan pesisir dan Kecamatan Walantaka untuk menjadi zona industri. Ia menuturkan lahan di Kasemen yang telah siap ada sekitar 450 hektare dan 1.000 hektare di Walantaka.

"Terkait wilayah industri, dengan RTRW ini sebenarnya sudah satu kali pembahasan dan pemkot mengusulkan di dua kecamatan, Kasemen di Sawah Luhur yang berbatasan dengan laut. Kedua di perbatasan antara kota dan Kabupaten Serang yaitu di Walantaka karena di situ sudah ada industri yang akan kita perluas," kata Syafrudin, Jumat (3/7).

Menurutnya, perubahan RTRW tidak akan menggerus lahan pertanian di wilayahnya. Hanya saja, perda ini memang akan menggerus lahan tambak di pesisir karena dinilai sudah tidak produktif.

Perubahan tata tuang ini juga akan memperbanyak lahan untuk perumahan dan perkantoran. Ia juga mengklaim perubahan tata ruang ini sudah dikoordinasikan dan disetujui oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).

"Pertanian di daerah Kasemen itu masih ada untuk pertanian sebab pertanian di Kota Serang diperlukan dan masih sekitar 3,5 ribu hektare di Kasemen. Yang jelas kami mengapresiasi bahwa ini atas persetujuan substansi dari Kementrian Agraria dan Tata Ruang ini sudah turun 18 Juni 2020," kata dia.

Perubahan RTRW juga akan berpengaruh kepada lahan peternakan karena dengan perubahan tata ruang saat ini tidak diperbolehkan. Meski begitu, para pelaku usaha ternak masih bisa melakukan aktivitasnya selama beberapa tahun sebagai persiapan untuk oindah lokasi.

"Jadi bangunan yang sudah dibangun yang diluar ketentuan tata ruang seperti baching plant, peternakan ini masih diberikan kebijakan oleh kami untuk bersiap-siap pindah. Jadi diberikan disinsentif tapi tidak bisa diperpanjang," kata dia menambahkan.

Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuludin mengatakan, perubahan RTRW ini di samping untuk penyesuaian sekaligus penyelarasan RTRW Pusat, Provinsi dan Kota Serang. Langkah ini diambil untuk pemerataan pembangunan.

"Ini bukan keinginan kita saja, tapi sekaligus untuk pemerataan pembangunan, kemudian pertumbuhan ekonomi dan investasi. Perubahan juga tidak segnifikan, hanya Kecamatan Kasemen dan Kecamatan Walantaka untuk kawasan industri," kata Subadri.

Perubahan RTRW ini juga dikatakannya sebagai penunjang adanya pembangunan jalan tol Serang-Panimbang. "Ini untuk menunjang adanya pembangunan jalan tol Serang-Panimbang. Adanya juga jalan dari Cikeusal menuju KP3B dan untuk menunjang industri dari Kabupaten Serang supaya kita juga ikut," ujar dia.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Serang, Nanang Saefudin juga mengakui perubahan RTRW akan menggerus kawasan pertanian masyarakat. Kendati demikian, bagi lahan pertanian yang kering atau tidak produktif nantinya akan disesuaikan dan kemungkinan diubah tata ruangnya.

Nanang menyebut langkah melindungi lahan pertanian ini sebagai amanat Kementerian Pertanian untuk mengantisipasi tergerus lahan industri. "Kami sangat mengindahkan hal-hal yang bersifat lingkungan. Tidak serta merta diambil alih untuk industri, tapi akan disesuaikan," kata Nanang.

Menurutnya, pihaknya meyakinkan akan tetap mematuhi aturan tata ruang daerah seperti adanya ruang terbuka hijau hingga pembagian zonasi seperti zona pertanian dan zona industri.

"Karena seperti ruang terbuka hijau disyaratkan 20 persen tetap, lahan pertanian berkelanjutan 3.000 hektare lebih tetap dipertahankan," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement