REPUBLIKA.CO.ID, CIKARANG -- Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bekasi mengapresiasi langkah cepat PT Unilever Indonesia Tbk dalam menangani karyawan yang positif Covid-19 di salah satu area pabrik di Cikarang, Bekasi. Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, Dr Alamsyah, M.Kes, menyampaikan, tim Gugus Tugas dan Unilever telah bekerja sama erat untuk menekan penyebaran Covid-19 di salah satu area pabrik.
Ditegaskan Alamsyah, Tim Gugus Tugas dan pengelola Kawasan Industri Jababeka juga sudah melakukan kunjungan ke lokasi dan berkoordinasi langsung dengan manajemen perusahaan. Unilever dan Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bekasi akan terus kerjasama untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
"Kami menghargai bahwa perusahaan telah menerapkan protokol kesehatan, bersikap proaktif, terbuka dan terus berkoordinasi dengan kami,” ujar Alamsyah, dalam pesannya, Rabu (3/7).
Alamsyah memuji langkah kongkrit dan proaktif Unilever yang menghentikan sementara operasional di gedung TBB sejak Jumat, 26 Juni 2020, menyusul laporan mengenai beberapa karyawan di bagian engineering gedung TBB yang terkonfirmasi positif COVID-19. Kata Alamsyah, langkah itu sangat tepat, sehingga karyawan lain terlindungi.
Unilever juga selalu mengirimkan laporan resmi mengenai situasi terbaru kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi. Meski peraturan menyebutkan bahwa test lanjutan diwajibkan bagi mereka yang terdeteksi melalui contact tracing saja, Unilever mengutamakan keselamatan dan mewajibkan PCR test bagi keseluruhan karyawan gedung TBB sebanyak 265 orang.
Tim Gugus Tugas juga mengapresiasi langkah Unilever Indonesia yang telah melapor sehingga dapat dilakukan pengecekan secara cepat. Keterbukaan dan kecepatan penanganan, kata Alamsyah, menjadi faktor yang penting dalam usaha bersama untuk memitigasi dan mengambil langkah-langkah ke depannya sehingga penyebaran Covid-19 dapat diputus.
Sancoyo Antarikso, Direktur Corporate Affairs dan Sekretaris Perusahaan PT Unilever Indonesia Tbk menegaskan kesehatan, keselamatan karyawan juga keamanan masyarakat di sekitar area pabrik saat ini adalah prioritas utama perusahaan. Karena itu, Unilever telah melakukan berbagai langkah nyata. Mulai menghentikan sementara operasional di gedung TBB untuk dilakukan pembersihan dan sterilisasi secara menyeluruh, sejak Jum’at, 26 Juni 2020, hingga waktu yang akan ditentukan kemudian.
Kemudian, secara berkala berkomunikasi, berkoordinasi dan melaporkan resmi mengenai situasi tersebut kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi. Bahkan, melakukan penelusuran internal secara mandiri sejak 26 Juni dan langsung melakukan tes PCR kepada karyawan yang diduga memiliki kontak langsung dan tidak langsung dengan para karyawan tersebut.
“Untuk lebih memastikan kondisi kesehatan karyawan, pada tanggal 29 Juni kami mewajibkan seluruh karyawan TBB menjalani PCR test,” ujar Sancoyo, Jumat (3/7/2020).
Berbagai langkah tersebut, dikomunikasikan dan dikoordinasikan bersama dengan tim Gugus tugas Covid-19 Kabupaten Bekasi. Sancoyo kembali menegaskan, dalam Gedung TBB, di mana terdapat kasus karyawan positif Covid-19, sudah terdapat sistem zonasi yang sangat ketat, dimana terdapat 9 pemisahan zona dan seluruh mobilitas di dalam Gedung hanya terbatas pada lingkup kerja masing-masing dan tidak diperkenankan untuk melintasi zona lainnya.
Agar penularan virus diminimalkan, juga dilakukan pembatasan interaksi antar karyawan. Perusahaan pun sudah mewajibkan karyawan yang datang ke area pabrik untuk sudah menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, melakukan cuci tangan rutin, juga rutin menggunakan hand sanitizer.
“Kami juga melakukan pembersihan secara berkala di fasilitas produksi dan area barang dan memisahkan pintu absen masuk antara TBB dengan pabrik lainnya, termasuk pemisahan kantin, klinik, toilet,” ujar Sancoyo.
Kemudian, untuk jam makan siang telah diatur sesuai dengan zonanya masing-masing. Perusahaan juga memastikan tidak adanya interaksi pada saat pergantian shift, karena jalur keluar dan masuk yang berbeda.
Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten Bekasi memutuskan memperpanjang PSBB Proporsional selama 14 hari ke depan hingga 16 Juli 2020. Kepastian tersebut disampaikan Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja, usai memimpin Rapat Evaluasi Pelaksanaan PSBB Proporsional bersama jajaran Forum Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kantor Bupati Bekasi, Sukamahi Cikarang Pusat, Kamis (2/7).
Bupati menyampaikan, sesuai dengan arahan dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Kabupaten Bekasi direkomendasikan untuk melanjutkan PSBB Proporsional, dengan memberikan diskresi kepada kepala daerah untuk membuat kebijakan yang disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.