Jumat 03 Jul 2020 22:41 WIB

Penusukan Serda Saputra, Polisi Dalami Peran Tersangka Ini

Polisi menangkap sembilan warga sipil yang diduga membantu pembunuhan Serda Saputra.

Ilustrasi Garis Polisi. Personel Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat sedang  mendalami keterlibatan tersangka R dalam insiden pembunuhan Serda Saputra, anggota Bintara Pembina Desa (Babinsa) Tambora dari Komando Distrik Militer (Kodim) 0503 Jakarta Barat di Kelurahan Pekojan.
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Ilustrasi Garis Polisi. Personel Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat sedang mendalami keterlibatan tersangka R dalam insiden pembunuhan Serda Saputra, anggota Bintara Pembina Desa (Babinsa) Tambora dari Komando Distrik Militer (Kodim) 0503 Jakarta Barat di Kelurahan Pekojan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Personel Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat sedang  mendalami keterlibatan tersangka R dalam insiden pembunuhan Serda Saputra, anggota Bintara Pembina Desa (Babinsa) Tambora dari Komando Distrik Militer (Kodim) 0503 Jakarta Barat di Kelurahan Pekojan. Tersangka pelaku merupakan oknum anggota Marinir TNI AL berinisial RW.

Sebab, R terlihat dalam kamera CCTV sempat mengantarkan RW menuju Hotel Mercure setelah insiden pembunuhan, sebelum akhirnya lari ke Bulukumba, Sulawesi Selatan. "R yang ditahan punya perananan," Kepala Polres Metro Jakarta Barat, Komisaris Besar Audie S Latuheru, di Jakarta, Jumat (3/7).

Baca Juga

"Kalau lihat CCTV, itu memiliki sepeda motor yang mengantar RW ke TKP (tempat kejadian perkara), dan yang bersangkutan ikut motornya digunakan RW untuk melarikan diri dari TKP," ujar dia.

R ditangkap polisi di tempat persembunyiannya, hasil kerja sama Polres Metro Jakarta Barat bersama anggota Polda Sulawesi Selatan, Rabu (1/7). Selain R, Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat juga sudah menangkap delapan pelaku lain.

Sembilan warga sipil itu kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka di antaranya AI, S alias U, AS, AS alias Ompong, RA, J, A, HN, dan R.

Sembilan pelaku dikenakan pasal pasal 70 ayat 1 juncto 55 dan 56 serta pasal 358 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana kekerasan terhadap barang. "Dikenakan tindak pidana lakukan kekerasan terhadap barang saat ini. Barang-bafang milik hotel yang rusak akibat perbuatan tersangka dan tersangka yang ditahan polisi militer, sedangkan terkait penusukan yang akibatkan gugurnya Serda Saputra dilakukan oknum RW," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, Komisaris Teuku Arsya Khadafi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement