Jumat 03 Jul 2020 20:17 WIB

MPR Harap Usulan PBNU terkait RUU HIP Didengar DPR

Ketua MPR berharap usulan PBNU terkait RUU HIP didengar DPR dan pemerintah.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Bayu Hermawan
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Foto: Dok. MPR RI
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan, MPR mendukung usulan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk menghentikan perdebatan di tengah masyarakat terkait Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Bamsoet menuturkan, perdebatan soal RUU HIP dinilai kontraproduktif dan berpotensi mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.

"Namun semangat untuk memberikan payung hukum dalam bentuk UU BPIP itu juga perlu kita dorong dan perlu diberi ruang karena ini penting menyangkut masalah ideologi bangsa maka pengaturan teknis pembinaannya harus dengan lembaga yang jelas," kata Bamsoet di Kantor PBNU, Jakarta, Jumat (3/7).

Baca Juga

PBNU sebelumnya mengusulkan agar RUU HIP diubah menjadi RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Terkait hal itu, Bamsoet berharap agar usulan tersebut juga didengar oleh DPR dan Pemerintah. 

"Semoga DPR maupun pemerintah mendengarkan apa yang telah menjadi aspirasi masyarakat agar tidak lagi menjadi intepretasi macam-macam. Sudah seyogyanya kita dengar usulan PBNU kalau pun nanti didorong nantinya menurut saran dari PBNU adalah RUU BPIP," ujarnya.

Selain itu, Bamsoet menambahkan, MPR juga menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah terkait langkah apa yang akan diambil dalam merespon RUU usulan DPR tersebut. Pemerintah masih memiliki waktu hingga 20 Juli 2020 untuk merespons RUU tersebut.

"Apakah dengan mengubah total DIM (daftar inventarisasi masalah) dari pemerintah untuk disampaikan ke DPR termasuk judulnya dan isinya, itu sangat tergantung dan kita serahkan kepada keputusan pemerintah," katanya.

MPR juga mempersilakan sepenuhnya kepada pemerintah untuk menggunakan haknya menjadikan RUU tersebut menjadi hak inisiatif pemerintah. Kemudian Bamsoet juga  menyerahkan kepada DPR untuk mencabut dan mengganti UU HIP dengan yang baru.

"Kita serahkan aspirasi masyarakat dan inisiatif DPR kita serahkan sepenuhnya kepada DPR. Yang pasti kita sepakat bahwa RUU HIP ini karena kontraproduktif maka harus ditarik dan dihentikan pembahasannya," tegasnya.

Sebelumnya Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menerima kedatangan pimpinan MPR di Kantor PBNU di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta, Jumat (3/7). Dalam kesempatan itu PBNU mengusulkan agar Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) diubah menjadi RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). 

"Kalau PBNU dari awal menyikapi setelah dikaji beberapa kali bahwa sebaiknya RUU HIP ini dicabut dimulai, diulang dari awal dari kajian akademik, kemudian nama judul juga diubah total supaya tidak multitafsir langsung saja RUU BPIP," kata Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj di Kantor PBNU, Jumat (3/7).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement