Jumat 03 Jul 2020 18:10 WIB

Ketum PBNU: RUU HIP Harus Dicabut

Ketum PBNU menegaskan RUU HIP harus dicabut usai bertemu pimpinan MPR.

Rep: Muhyiddin/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Umum PBNU KH. Said Aqil Siradj (kiri)
Foto: Republika/Putra M Akbar
Ketua Umum PBNU KH. Said Aqil Siradj (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Prof KH Said Aqil Siroj menerima kunjungan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI untuk berdikusi tentang RUU Haluan Ideologi Pancasila di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Jumat (3/7). Secara tegas, Ketua Umum PBNU meminta RUU HIP dicabut.

Usai melakukan diskusi dengan MPR, Kiai Said pun mengeluarkan pernyataan sikap bahwa RUU HIP harus dicabut dan dibahas ulang dengan menggunakan kajian akademik. "PBNU dari awal menyikapi, setelah mengkaji beberapa kali bahwa sebaiknya RUU HIP ini dicabut, dimulai, diulang dari awal dengan kajian akademik," ujar Kiai Said kepada wartawan, Jumat (3/7).

Baca Juga

Selain itu, menurut Kiai Said, PBNU juga mengusulkan agar nama RUU HIP tersebut nantinya diganti dengan nama RUU BPIP. "Kemudian nama juga diubah total, supaya tidak multi tafsir, langsung saja RUU BPIP. Itu usulnya PBNU itu," katanya.

Kunjungan MPR ke PBNU dipimpinan oleh Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo. Hadir juga Wakil Ketua MPR, Zulkufli Hasan, Ahmad Basarah, Syarief Hasan, dan Arsul Sani. Mereka berdiskusi dengan Kiai Said sekitar satu jam tentang RUU HIP.

"Kurang lebih satu jam untuk diskusi tema yang sangat hangat ini yaitu menyikapi tentang RUU HIP yang sudah menjadi bahan pembicaraan seluruh komponen mayarakat. Banyak sekali yang menyikapi dengan sangat keras," jelasnya.

Rancangan undang-undang haluan ideologi Pancasila (RUU HIP) telah disahkan menjadi RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna DPR sejak 12 Mei lalu. Namun, RUU ini mendapatkan penolakan dari kalangan masyarakat. Saat ini, DPR menunda pembahasan RUU HIP meski tidak dikeluarkan dari prolegnas prioritas tahun 2020.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement