Sabtu 04 Jul 2020 00:00 WIB

Kemendagri Soal OTT Suami Istri Bupati-Ketua DPR Kutai Timur

Kemendagri akan evaluasi kekerabatan dalam pemimpin daerah.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Nashih Nashrullah
Kemendagri akan evaluasi kekerabatan dalam pemimpin daerah. Ilustrasi Gedung KPK (ilustrasi)
Foto: ROL/Fakhtar Khairon Lubis
Kemendagri akan evaluasi kekerabatan dalam pemimpin daerah. Ilustrasi Gedung KPK (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –  Bupati Kutai Timur Ismunandar bersama istrinya yang juga Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur, Encek Unguria Riarinda Firgasih, terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK), Kamis (2/7) malam. 

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar, mengatakan kekerabatan antarpimpinan pemerintahan daerah tersebut akan menjadi bahan evaluasi regulasi.

Baca Juga

"Itulah bahan evaluasi kita desain Undang-Undang (UU) Pemerintahan Daerah, UU Pilkada, dan UU Pemilu," ujar Bahtiar kepada Republika.co.id melalui pesan singkat, Jumat (3/7).

Dia menuturkan, secara hukum sah jika kepala daerah memiliki hubungan kekerabatan seperti suami istri maupun anak dan orang tua. Sebab, regulasi saat ini tak mengatur larangan hubungan kekerabatan dalam jabatan pimpinan pemerintahan daerah, termasuk kepala daerah dan ketua DPRD.

Namun, DPRD bertanggung jawab mengawasi kinerja kepala daerah. Bahtiar tak menampik muncul perdebatan etis saat orang yang diawasi merupakan kerabatnya apalagi suami.

"Jika pengawas dan diawasi memiliki hubungan darah secara langsung atau ikatan suami istri, tentu patut kita evaluasi dan diskusikan kembali aturan tersebut," kata Bahtiar.

Di sisi lain, lanjut dia, semua orang bisa jadi pejabat atau penyelenggara negara, sehingga semuanya juga bisa terjerat hukum jika melanggar ketentuan. Tak peduli hubungan kekerabatannya, semua sama di mata hukum.

Menurut Bahtiar, saat ini Kemendagri menghormati proses hukum yang sedang dijalankan KPK. Berdasarkan ketentuan UU Pemerintahan Daerah, apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, maka wakil kepala daerah yang akan melaksanakan tugas kepala daerah.

Sehingga, kata Bahtiar, otomatis Wakil Bupati Kutai Timur akan menjadi Pelaksana tugas (Plt) Bupati. Surat tugas dari gubernur atau Kemendagri hanya administratifnya saja. "Tapi satu detik pun pemerintahan tak boleh kosong," lanjut dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, tim satgas KPK mengamankan sejumlah uang dan buku rekening dalam OTT Bupati Kutai Timur Ismunandar. Pada Kamis (2/7) malam, Ismunandar diamankan bersama istrinya dan Kepala Bapeda di sebuah hotel di Jakarta.

Sementara, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan tangkap tangan terkait pengadaan barang dan jasa. Namun, Firli masih enggan membeberkan lebih detail ihwal OTT di Kutai Timur tersebut.

Dia berjanji akan membeberkan secara detail setelah proses pengumpulan bukti dan keterangan selesai. Dikabarkan, sejumlah pihak yang diamankan dalam operasi senyap ini sudah berada di dalam gedung KPK.

"Nanti kami beri penjelasan lengkap setelah semua proses selesai. Mohon dimaklumi juga asas praduga tak bersalah, mari kita kedepankan profesionalitas, akuntabilitas dan junjung tinggi HAM. Kami akan sampaikan semuanya setelah pengumpulan keterangan dan  barang bukti selesai," ujarnya.

KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT ini. Belum diketahui kapan KPK akan menggelar konpers terkait OTT ini.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement