REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, polisi telah menetapkan satu orang mantan pegawai Starbucks berinisial D sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual. Yusri menyebut, hal itu dilakukan lantaran korban sudah membuat laporan polisi dan pemeriksaan sejumlah saksi.
"Laporan polisi sudah ada, sudah periksa saksi-saksi dan naik penyidikan, menetapkan D sebagai tersangka," kata Yusri saat dihubungi, Jumat (3/7).
Yusri mengungkapkan, tersangka D diketahui berperan sebagai orang yang mengunggah rekaman video itu ke akun Instagram miliknya. Sehingga, video itu menjadi viral di media sosial.
"Ternyata D yang posting di story Instagram-nya sehingga viral," ujar dia.
Sementara itu, kata Yusri, satu orang lainnya, yakni K masih berstatus sebagai saksi. Kini, dia masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Jakarta Utara.
"K itu temannya saja, pada saat itu ada di situ," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka D dikenakan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara mengamankan dua orang mantan pegawai Starbucks yang diduga mengintip bagian dada seorang pelanggan perempuan melalui CCTV. Tindakan itu terekam dalam sebuah video yang beredar di media sosial dan menjadi viral.
Dalam video tersebut, oknum pegawai yang memperhatikan video rekaman CCTV mengarahkan kameranya ke bagian kaki salah seorang pengunjung perempuan yang sedang duduk. Kemudian berlanjut ke bagian dada. Diduga peristiwa itu terjadi di salah satu gerai Starbucks yang terletak di Sunter Mall, Jakarta Utara.
Oknum tersebut tidak sendirian dalam memperhatikan rekaman CCTV, ada juga dua orang rekannya yang ikut tertawa saat mengamatinya. Video itu pun mendapatkan banyak kritik dari warganet karena dianggap sebagai salah satu bentuk pelecehan seksual.