REPUBLIKA.CO.ID,DEPOK -- Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok memperpanjang program keringanan berupa penghapusan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan dan Perdesaan (P2) hingga 30 September 2020.
"Kami perpanjang program penghapusan sanksi administrasi PBB P2 hingga 30 September 2020. Kebijakan tersebut diambil karena, masih dalam masa pemulihan ekonomi masyarakat akibat pandemi Covid-19," ujar Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok, Muhammad Reza, di Balai Kota Depok, Kamis (2/7).
Menurut Reza, sebelumnya, pihaknya memberlakukan keringanan penghapusan pajak sejak April hingga 30 Juni 2020. Saat ini, kebijakan tersebut diperpanjang hingga 30 September 2020. "Ya, kami menerapkan keringanan bagi warga yang ingin membayar PBB P2 berupa penghapusan sanksi administrasi," tegasnya.
Dia menambahkan, sanksi administrasi yang dimaksud yakni keterlambatan pembayaran PBB P2 yang biasanya dikenakan denda sebesar dua persen setiap bulan dengan maksimal 48 persen. Penghapusan sanksi untuk tunggakan sampai dengan 2019.
"Kebijakan ini juga mengacu pada Peraturan Wali Kota Nomor 44 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 21 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Daerah berupa penghapusan sanksi administrasi PBB P2 dalam masa penanganan pandemi Covid-19 di Kota Depok. Keringanan diberikan secara langsung saat pembayaran tanpa permohonan," jelas Reza.
Dia mengimbau, masyarakat untuk dapat melakukan pembayaran pajak di bank BJB, BTN, BSM, BNI, CIMB Niaga, OCBC NISP, Kantor Pos, Alfamart, Indomart, Tokopedia, Traveloka dan Bukalapak. "Manfaatkan fasilitas ini dengan segera melunasi pajak," ucapnya.