REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang wali murid bertempat tinggal di RW 03 Kelurahan Pondok Pinang, Kebayoran Lama Jakarta Selatan, Echa, menilai penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur zonasi Bina RW tidak efektif. Alasannya tidak semua RW memiliki sekolah negeri yang dekat.
"Di RW saya hanya ada PAUD, masa iya anak saya masuk sana? Sedangkan sekolah lainnya hanya SMA swasta yang saya tidak minat. Ini tidak efektif. Harus banyak sabar," ujar Echa di Jakarta, Kamis (2/7).
Menurut dia, anaknya ingin mendaftarkan diri menjadi siswa SMA negeri. Echa menyebutkan, hal itu dialami orang tua murid lain yang dikenalnya dan banyak kawasan RW di Jakarta yang tidak memiliki SMP atau SMA negeri.
Echa merasa pesimis anak perempuannya dapat masuk ke SMA negeri pilihannya. Tak lain, karena sulitnya mencari jalur penerimaan yang tepat untuk anaknya.
Setelah lulus dari SMP Negeri 87, Echa berusia 15 tahun. Penerimaan siswa berdasarkan usia membuatnya tak diterima di sembilan SMA negeri di Jakarta Selatan yang dia daftar.
Padahal, Echa selalu masuk lima besar di sekolahnya. Namun nilainya kalah dengan peserta didik di sekolah swasta Jakarta Selatan yang rata-rata nilai akreditasinya tinggi.
"Mau masuk jalur prestasi, anak saya kembali terpental lantaran akreditasi SMP anak saya 91, kalah dengan sekolah swasta di sini yang akreditasinya 100," ujar Echa.
Sehingga meskipun nilai bagus, jika dikalkulasikan dengan akreditasi sekolah nilai anaknya tidak akan dapat memenuhi syarat jalur prestasi. Hal itu membuat Echa menyerah dan mendaftarkan anaknya ke SMA swasta.
"Sudah pesimis saja, sudah sembilan SMA negeri ditolak, 'nyakitin' ," ujar dia mengeluh.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan DKI Jakarta membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta Tahun Ajaran 2020/2021 untuk jalur zonasi tingkat RW guna mengakomodir tingginya minat bersekolah di sekolah negeri. "Hari ini kami mengumumkan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan membuka jalur zonasi untuk bina RW," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana dalam konferensi pers yang direkam oleh Pemprov DKI Jakarta, Selasa (30/6).
Dengan kebijakan jalur baru tersebut, kata Nahdiana, pemprov juga harus menambah kuota rasio per kelas dalam satu sekolah yang semula 36 menjadi 40 orang. Jalur ini akan dibuka pada 4 Juli 2020 (setelah jalur prestasi 1-3 Juli 2020) dan kewajiban melapor diri pada 6 Juli 2020. Jalur ini diperuntukkan khusus bagi lulusan tahun 2020.