Kamis 02 Jul 2020 20:13 WIB

PPNI: Pencairan Insentif Tenaga Kesehatan Belum Merata

PPNI meminta pemerintah mendorong agar RS segera mengusulkan pengajuan insentif.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Andri Saubani
Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPP-PPNI), Harif Fadhillah
Foto: Republika/Muhyiddin
Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPP-PPNI), Harif Fadhillah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) mengungkapkan bahwa tenaga kesehatan (nakes) sudah mulai mendapatkan insentif yang dijanjikan pemerintah selama penanganan pandemi Covid-19. Meskipun, PPNI mengatakan, pencairan insentif tersebut masih belum merata secara nasional.

"Kalau dalam pekan ini saya belum dapat lagi yang confirm ya, tapi terakhir itu di Sulianti Saroso sudah turun hari ini," kata Ketua Umum PPNI Harif Fadhillah di Jakarta, Kamis (2/7).

Baca Juga

Dia mengatakan, hingga saat ini baru 39 persen fasilitas kesehatan di Indonesia yang sudah mendapatkan insentif tersebut. Lanjutnya, sedangkan 61 persen sisanya masih belum mendapatkan insentif karena rumah sakit atau instansinya belum mengusulkan ke dinas kesehatan setempat.

"Makanya kami meminta pemerintah juga untuk mendorong agar rumah sakit segera mengusulkan pengajuan (pencairan insentif)," katanya.

Sebelumnya di Jawa Timur mengharapkan agar insentif tersebut dapat segera dicairkan. Harif mengungkapkan, bahwa berdasarkan informasi dari DPW PPNI Jawa Timur pencairan insentif di daerah tersebut hingga pekan lalu masih kurang dari 20 persen

Pemerintah memberikan insentif kepada setiap tenaga kesehatan yang bertugas menangani Covid-19 dengan melihat spesifikasi. Dokter spesialis diberikan Rp 15 juta, dokter umum dan gigi Rp 10 juta, bidan dan perawat Rp 7,5 juta serta tenaga medis lainnya Rp 5 juta.

Harif mengatakan, besaran yang diterima setiap tenaga medis secara perorangan juga berbeda-beda bergantung hitungan durasi masuk kerja. Dia mencontohkan, kalau 10 hari kerja artinya insentif dihitung 10/22 dikali 7,5 juta.

"Hitungannya begitu, jadi harus adil juga yang sebulan penuh sama yang lima hari kerja kan enggak mungkin sama," katanya.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebelumnya menyatakan bahwa anggaran insentif tenaga medis yang membantu penanganan virus Covid-19 sudah tersalurkan Rp 408 miliar. Untuk mempercepat penyaluran insentif tersebut, Kemenkes merevisi aturan dengan menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) nomor HK.01.07/MENKES/392/2020.

Perbedaan Kepmenkes terbaru dengan yang lama terletak pada proses verifikasi dokumen pengajuan insentif. Ada penyederhanaan dalam proses tersebut. Kepmenkes terbaru mengamanatkan proses verifikasi dokumen pengajuan insentif hanya sampai di tingkat dinas provinsi dan langsung diajukan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

photo
Gara-Gara Pasien tak Jujur - (Data Republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement