REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPD memahami sikap Badan Legislasi (Baleg) DPR yang tidak menarik rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Menurutnya pencabutan sebuah RUU yang sudah diputuskan melalui paripurna perlu dilakukan sesuai mekanisme yang ada.
"DPD memahami posisi Baleg tentu tidak mungkin menarik apa yang diputuskan dalam sidang paripurna. Untuk itu DPD menyerahkan sepenuhnya," kata Ketua Panitia Perancang Undang-undang (PPUU) DPD RI, Alirman Sori di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/7).
Alirman melanjutkan, walaupun dinamika persoalan keberadaan RUU HIP menuai perdebatan di ruang publik, namun Baleg perlu menghormati mekanisme yang berlaku agar tidak keluar dari koridor yang ada. Selain itu, dalam mengevaluasi prolegnas 2020, Alirman menjelaskan, Baleg perlu fokus pada sejumlah hal.
DPD mendorong adanya kesepakatan bersama antara DPR, DPD dan Pemerintah untuk mengelaborasi proses dan tahapan penyusunan undang-undang tanpa mereduksi kewenangan dan kemandirian pilihan politik hukum masing-masing lembaga.
"Pembahasan rancangan undang-undang sebaiknya tetap dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," ujarnya.
Kemudian DPD juga menekankan pada komitmen masing-masing lembaga dalam mengupayakan penyusunan undang-undang sesuai dengan perkembangan dan dinamika yang ada. DPD RI berkeyakinan bahwa upaya untuk memenuhi Prolegnas Prioritas Tahun 2020 akan tetap dilaksanakan, tetapi ada hal penting yang berkaitan dengan kondisi kekinian yang tidak memungkinkan untuk mencapai kesemuanya.
"Oleh karena itu, DPD mendorong adanya rasionalisasi terhadap Prolegnas Prioritas Tahun 2020 dengan mengarusutamakan kebutuhan hukum di masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya Baleg sepakat mencabut belasan RUU dari Prolegnas Prioritas 2020. Dari belasan RUU yang dicabut, tidak ada RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang menjadi kontroversi. Supratman menyebut, RUU HIP sudah bukan menjadi ranah Baleg.
Menurut Supratman, untuk melakukan penarikan RUU HIP harus melalui pimpinan DPR RI, pimpinan Fraksi dalam mekanisme badan musyawarah (Bamus). Di samping itu, meski pemerintah telah mengumumkan penundaan pembahasan RUU HIP lewat mulut Menko Polhukam Mahfud MD, DPR menunggu keluarnya surat presiden (surpres).
"Intinya posisi Baleg sekarang tidak dalam bisa menarik atau tidak, tapi harus diputuskan bersama-sama pimpinan fraksi dan pimpinan DPR dalam rapat badan musyawarah," kata dia.