Kamis 02 Jul 2020 17:00 WIB

DKI Kalah Gugatan oleh Pengelola Diskotek Golden Crown

Pemprov DKI Jakarta akan melakukan banding yang akan dipimpin Biro Hukum DKI Jakarta.

Rep: Amri Amrullah / Red: Agus Yulianto
Hiburan malam di diskotik, ilustrasi
Hiburan malam di diskotik, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta baru saja kalah gugatan oleh pengelola diskotek Golden Crown, PT Mahkota Aman Sentosa (MAS), dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang keluar belum lama ini. Terkait hal itu, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan banding yang akan dipimpin Biro Hukum DKI Jakarta.

Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Bambang Ismadi mengakui, memang dalam putusan PTUN yang disadur media pada Kamis (2/7), pihak pengelola diskotek Golden Crown dalam hal ini PT. MAS menang gugatan. "Bagi kami gak masalah. Kami hormati keputusan PTUN. Tapi kami akan ikuti proses hukum selanjutnya, banding," kata Bambang kepada wartawan, Kamis (2/7).

Pihak Pemrpov DKI Jakarta memiliki waktu dua minggu untuk mengajukan banding ke pengadilan tinggi. Dalam hal ini, pihak Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta akan berkonsultasi dan berkomunikasi dengan Biro Hukum DKI Jakarta yang akan mengajukan banding tersebut.

Diakui dia, memang ada konsekuensi dengan keputuasan PTUN yang memenangkan gugatan PT MAS tersebut. Yakni, selaku pengelola diskotek Golden Crown, maka diskotek ini bisa kembali buka. Namun, Bambang menegaskan, saat ini kondisi perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi memaksa semua tempat hiburan malam di Jakarta harus tetap tutup.

"Sehingga kalau mereka memaksa buka dengan alasan menang gugatan, mereka tetap melanggar aturan PSBB transisi yang saat ini sedang berjalan," terang Bambang.

Karena itu, pihaknya mengingatkan, aturan PSBB transisi saat ini adalah semua jenis hiburan malam masih diharuskan tutup sampai Pemprov DKI mengizinkan kembali buka. Ini berlaku bukan hanya untuk diskotek saja, namun juga beberapa tempat hiburan di Jakarta. "Jadi sama saja mereka belum boleh buka," tegasnya.

Sebelumnya PT MAS selaku pengelola diskotek Golden Crown memenangkan gugatan terkait Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, hakim mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh Golden Crown.

Dengan putusan ini, Golden Crown yang semula tidak memiliki izin karena telah dicabut, setelah ini bisa beroperasi kembali meski harus menunggu proses banding. Dalam putusan juga disampaikan bahwa hakim menyebut Penetapan Pengadilan Nomor: 57/G/2020/PTUN-JKT. Tanggal 30 Juni 2020, tentang Penangguhan Pelaksanaan Surat keputusan objek sengketa tetap sah dan berlaku.

"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Provinsi DKI Jakarta Nomor: 19 tahun 2020, tentang Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata PT. Mahkota Aman Sentosa, tertanggal 07 Februari 2020," dalam pernyataan putusan tersebut.

Sebelumnya, diskotek Golden Crown menjadi sorotan setelah diketahui Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan razia pengunjung di diskotek ini pada Kamis 6 Februari 2020 lalu. Saat itu, sebanyak 108 pengunjung dinyatakan positif menggunakan narkoba. Karena alasan ini, Pemprov DKI kemudian menutup diskotek Golden Crown.

Kemudian PT MAS mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta. Mereka meminta Pemprov DKI  membatalkan atau mencabut Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 19 tahun 2020 tentang Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Mahkota Sentosa Aman tertanggal 7 Februari 2020.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement