Senin 10 Feb 2020 16:56 WIB

Soal Narkoba, DKI tak Toleransi Cabut Izin Tempat Hiburan

Diskotek yang terindikasi terlibat narkoba izinnya akan dicabut.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Teguh Firmansyah
Tempat Hiburan Malam (ilustrasi)
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Tempat Hiburan Malam (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan bertindak tegas kepada tempat hiburan malam yang dengan sengaja membiarkan peredaran narkoba.

Hal ini terkait penutupan permanen dan pencabutan izin diskotek Golden Crown baru-baru ini setelah kedapatan ratusan pengunjung positif menggunakan narkoba.

Baca Juga

Dinas Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia mengatakan, kasus penyegelan diskotek Golden Crown menunjukkan kesekian kalinya keseriusan Pemerintah DKI kepada tempat hiburan yang melanggar aturan.

"Kita tidak akan main-main, selama masih ada laporan diskotek yang terindikasi terlibat narkoba akan direkomendasikan izinya dicabut," kata dia kepada wartawan, Senin (10/2).

Ia mengakui, Disparekraf DKI Jakarta dalam hal ini berfungsi sebagai pengawasan, walaupun masukannya dari berbagai sumber seperti BNN/BNNP DKI hingga kepolisian dan Satpol PP.

Namun, apabila memang ditemukan ada pelanggaran, lanjut dia, Dinas Parekraf DKI bisa langsung meminta rekomendasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta.

Terkait status penyegelan permanen Diskotek Golden Crown, Cucu menyebut perizinan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dicabut permanen setelah rekomendasi dari Disparekraf DKI disetujui Dinas PM PTSP. Terhitung sejak 7 Februari 2019, Diskotek Golden Crown dinyatakan tidak boleh lagi beroperasi dan segera disegel.

Keputusan pencabutan izin tersebut dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Benni Aguscandra dengan Nomor 19 Tahun 2020. Disparekraf mengengeluarkan dua surat. Yakni surat Nomor 431/-1.751.21 yang ditujukan kepada Kepala Satpol PP dan Nomor 432/-1.751.21 kepada Kepala DPMPTSP.

Dalam suratnya kepada Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Cucu meminta agar segera dilakukan penutupan terhadap Diskotek Golden Crown yang beralamat di Glodok Plaza, Jakarta Barat.

Kemudian, dalam suratnya kepada Kepala DPMPTSP, Cucu menyebut bahwa ada pelanggaran terhadap Pasal 56 Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata sehingga perlu segera dicabut izin TDUP Golden Crown.

Sebelumnya BNN telah menggelar razia di dua tempat hiburan malam di Jakarta, yakni Club Bar and Lounge Venue serta Diskotek Golden Crown, pada Kamis (6/2) dini hari. Untuk Golden Crown, petugas melakukan tes urine terhadap 184 orang. Yang terindikasi menggunakan narkoba sebanyak 107 pengunjung

Sementara di Club Bar and Venue, petugas melakukan pemeriksaan urine terhadap 105 pengunjung. Hasilnya, satu orang positif mengonsumsi narkoba. Sekdis Satpol PP Provinsi DKI Jakarta,  Harry Purnama menyegel permanen diskotek Golden Crown pada Sabtu pagi. "Ini (disegel) permanen," ujar Harry.

Penyegelan merupakan tindak lanjut hasil dari penggerebekan BNN pada hari Kamis (6/2), dimana ditemukan adanya narkotika di dalam tempat usaha Golden Crown. Harry mengatakan ada pelanggaran terhadap Pasal 56 Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata sehingga perlu segera dicabut izin TDUP Golden Crown.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement