Selasa 11 Feb 2020 07:37 WIB

Pemprov Ancam Cabut Izin Diskotek Terlibat Narkoba

Dari 184 pengunjung di Golden Crown, 107 di antaranya positif narkoba.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bilal Ramadhan
Garis polisi.   (ilustrasi)
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Garis polisi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan bertindak tegas pada tempat hiburan malam yang dengan sengaja membiarkan peredaran narkoba. Hal ini terkait penutupan permanen dan pencabutan izin diskotek Golden Crown baru-baru ini setelah kedapatan ratusan pengunjungnya positif menggunakan narkoba.

Dinas Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia, mengatakan, kasus penyegelan diskotek Golden Crown menunjukkan keseriusan Pemerintah DKI pada tempat hiburan yang melanggar aturan.

"Kita tidak akan main-main, selama masih ada laporan diskotek yang terindikasi terlibat narkoba, akan direkomendasikan izinnya dicabut," kata Cucu kepada wartawan, Senin (10/2).

Cucu menjelaskan, Disparekraf DKI Jakarta dalam hal ini berfungsi sebagai pengawasan walaupun masukannya dari berbagai sumber, seperti BNN/BNNP DKI hingga kepolisian dan Satpol PP. Namun, apabila memang ditemukan ada pelanggaran, kata dia, Dinas Parekraf DKI bisa langsung meminta rekomendasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta.

Terkait status penyegelan permanen diskotek Golden Crown, Cucu menyebut, perizinan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) dicabut permanen setelah rekomendasi dari Disparekraf DKI disetujui Dinas PM PTSP. Terhitung sejak 7 Februari 2019, diskotek Golden Crown dinyatakan tidak boleh lagi beroperasi dan segera disegel.

Keputusan pencabutan izin tersebut dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Benni Aguscandra dengan Nomor 19 Tahun 2020. Disparekraf mengengeluarkan dua surat, yakni surat Nomor 431/-1.751.21 yang ditujukan kepada Kepala Satpol PP dan Nomor 432/-1.751.21 kepada Kepala DPMPTSP.

Dalam suratnya kepada Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Cucu meminta agar segera dilakukan penutupan terhadap diskotek Golden Crown yang beralamat di Glodok Plaza, Jakarta Barat. Kemudian, dalam suratnya kepada Kepala DPMPTSP, Cucu menyebut bahwa ada pelanggaran terhadap Pasal 56 Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata sehingga perlu segera dicabut izin TDUP Golden Crown.

Hal ini, kata Cucu, terbukti dengan adanya pemberitaan dari media massa. "Berdasarkan pemberitaan tersebut, terindikasi kuat ada pelanggaran terhadap penyalahgunaan dan pembiaran penggunaan narkotika pada pengunjung di tempat usahanya," tulis Cucu dalam surat tersebut.

Sebelumnya, BNN telah menggelar razia di dua tempat hiburan malam di Jakarta, yakni Club Bar and Lounge Venue serta Diskotek Golden Crown, pada Kamis (6/2) dini hari. Untuk Golden Crown, petugas melakukan tes urine terhadap 184 orang. Sebanyak 107 pengunjung di antaranya terindikasi menggunakan narkoba.

Sementara, di Club Bar and Venue, petugas melakukan pemeriksaan urine terhadap 105 pengunjung. Hasilnya, satu orang positif mengonsumsi narkoba. Sekdis Satpol PP DKI Jakarta, Harry Purnama, menyegel permanen diskotek Golden Crown pada Sabtu (8/2) lalu. "Ini (disegel) permanen," kata Harry.

Penutupan diskotek Golden Crown ini mendapat dukungan dari Fraksi PKS DKI Jakarta. Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Mohammad Arifin meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menutup diskotek Golden Crown di Jakarta Barat terkait temuan 107 pengunjung yang positif menggunakan narkoba. "Jika benar seperti itu, harus ditutup karena izinnya sudah disalahgunakan," ujar Arifin.

Dia mendukung langkah Pemprov DKI Jakarta melalui jajarannya melakukan pengawasan secara ketat dan menyeluruh bagi semua tempat hiburan malam, bukan hanya di Golden Crown. Dengan begitu, tidak ditemukan praktik yang serupa di kemudian hari.

"Pemda, aparat kepolisian, Satpol PP harus melakukan pengawasan ketat pada tempat-tempat yang lain, jangan sampai kecolongan. Di sinilah (bukti) pentingnya pengawasan tersebut dan penegakan hukum, seperti menutup tempat-tempat hiburan yang disalahgunakan," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement