Kamis 02 Jul 2020 16:24 WIB

Semua Tunggakan JKN-KIS di RS Mitra BPJS Telah Dibayar

Posisi hutang klaim BPJS Kesehatan per 1 Juli 2020 adalah Rp 3,70 triliun

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Gita Amanda
Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan di Jakarta, Rabu (1/7). Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (Persi) mengkonfirmasi semua tunggakan klaim pelayanan kesehatan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) rumah sakit (RS) mitra telah dibayar lunas.
Foto: Republika/Prayogi
Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan di Jakarta, Rabu (1/7). Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (Persi) mengkonfirmasi semua tunggakan klaim pelayanan kesehatan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) rumah sakit (RS) mitra telah dibayar lunas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (Persi) mengkonfirmasi semua tunggakan klaim pelayanan kesehatan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) rumah sakit (RS) mitra telah dibayar lunas. Tunggakan ini memang telah jatuh tempo harus dibayar, bahkan sejak tahun lalu.

"Benar (utang klaim pelayanan kesehatan telah dibayar) karena ada pembayaran penerima bantuan iuran (PBI) dan subsisi iuran pekerja bukan penerima upah (PBPU) kelas 3 dari pemerintah. Maka, semua tunggakan telah diselesaikan," ujar Ketua Kompartemen Jaminan Kesehatan Persi Daniel Wibowo saat dihubungi Republika, Kamis (2/7).

Baca Juga

Seharusnya, dia menambahkan, klaim pelayanan  kesehatan lebih dari 2.000 RS mitra ini selesai 15 hari setelah proses verifikasi tuntas. Artinya, dia menambahkan, pembayaran semua klaim dilakukan yang sudah selesai verifikasinya harusnya telah clear. Tetapi ia menyebutkan seringkali pembayaran klaim ini baru dilakukan bulan depan setelah jatuh tempo.

Bahkan, dia menyebutkan tunggakan klaim pelayanan kesehatan sejak tahun lalu baru dibayar kemarin. Kedepannya pihaknya berharap cashflow Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Keaehatan lebih lancar. "Sehingga keterlambatan pembayaran tunggakan klaim pelayanan kesehatan JKN-KIS tidak terjadi," ujarnya.

Sebelumnya mengawali bulan Juli 2020, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menerima iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dari pemerintah sebesar Rp 4,05 triliun. Dengan diterimanya iuran tersebut, klaim rumah sakit yang sudah jatuh tempo dan belum dibayar BPJS Kesehatan kini telah dibayar lunas.

Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf, penerimaan iuran PBI APBN di muka ini menunjukkan dukungan dan komitmen pemerintah untuk membantu likuiditas Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan sekaligus menjaga likuiditas rumah sakit di tengah pandemi virus corona SARS-CoV2 (Covid-19).

Posisi hutang klaim BPJS Kesehatan per 1 Juli 2020 adalah Rp 3,70 triliun. Begitu iuran PBI APBN diterima, BPJS mengatakan, langsung mendistribusikannya untuk melunasi tagihan klaim seluruh rumah sakit.

"Jadi tidak ada lagi utang jatuh tempo bagi rumah sakit yang sudah mengajukan klaim dan lolos verifikasi. Untuk pembayarannya tetap menggunakan mekanisme first in first out,” katanya seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Rabu (1/7).

Iqbal mengatakan, selanjutnya BPJS Kesehatan akan memanfaatkan dana iuran PBI APBN tersebut dan ditambah dengan penerimaan iuran lainnya untuk menjaga agar pembayaran klaim dapat dilakukan tepat waktu sesuai dana yang tersedia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement