REPUBLIKA.CO.ID,PUTUSSIBAU -- Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kapuas Hulu, Usmandi mengatakan saat ini pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait percetakan sejumlah dokumen administrasi kependudukan (Adminduk) yang bisa dilakukan masyarakat di rumahnya masing-masing berlaku sejak 1 Juli 2020.
"Dukcapil Kapuas Hulu mulai menggunakan kertas HVS A4 80 gram yang juga bisa dicetak di rumah masing-masing tentunya sesuai ketentuan berlaku," kata Usmandi, dihubungi di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Rabu (1/7).
Disampaikan Usmandi, ada pun sejumlah dokumen administrasi kependudukan yang bisa dicetak di rumah masing-masing di antaranya yaitu Kutipan Akta Kelahiran, Akta Bakak, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Pengakuan Anak, Akta Pengesahan Anak dan Kartu Keluarga.
Menurut dia, dokumen Adminduk yang cetakan sebelum tanggal 1 Juli 2020 masih menggunakan media blanko security printing masih tetap sah dan berlaku. "Jadi, baik yang bahan security printing atau kertas HVS A4 80 gram berwarna putih tetap berlaku dan sah sebagai dokumen administrasi kependudukan," ucap Usmandi.
Dikatakan Usmandi, terkait kebijakan tersebut juga Bupati Kapuas Hulu sudah mengeluarkan surat edaran nomor 470/377/DUKCAPIL-C Tanggal 30 Juni 2020 Tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Surat edaran Bupati Kapuas Hulu tersebut kata Usmandi, akan di sosialisasikan dan juga telah menembusi. "Kita memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat, akan tetapi sesuai ketentuan dan regulasi yang ada," kata Usmandi.