REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan akan memperketat pengawasan di pasar dan KRL selama 14 hari ke depan. Langkah tersebut seiring masa perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi fase I.
"Pasar dan KRL saat ini jadi PR untuk dituntaskan. Pada kesimpulan pertemuan (Gugus Tugas Covid-19 DKI Jakarta) tadi secara umum kita perpanjang PSBB transisi 14 hari, akan ada pengendalian di dua tempat tadi," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (1/7).
Anies mengatakan pengetatan di wilayah pasar karena dalam masa PSBB Transisi di bulan Juni sebanyak 19 pasar telah ditutup akibat ditemukan kasus positif Covid-19.
Sementara itu, untuk pengetatan di KRL akan dilakukan karena pelanggaran kapasitas 50 persen masih terjadi.
“Secara umum, nanti dari jajaran, baik TNI, Polisi, maupun Pemprov akan bekerja sama dengan KCI untuk bisa memantau pengaturan penumpang di KRL," kata Anies.
Gubernur DKI Jakarta resmi memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi fase 1 di Jakarta untuk 14 hari lagi, terhitung mulai tanggal 2 Juli 2020 ketika fase 1 awal berakhir.
"Untuk statusnya nanti adalah masa transisi fase 1 yang diperpanjang 14 hari," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu.
Keputusan tersebut, kata Anies, diambil berdasarkan hasil evaluasi atas kebijakan PSBB transisi pada fase pertama yang telah berlangsung sejak 5 Juni 2020 lalu berdasarkan epidemiologis, kesehatan publik, dan fasilitas kesehatan.