Rabu 01 Jul 2020 23:03 WIB

Pemprov DKI Awasi Penerapan Aturan Kantong Ramah Lingkungan

Pengawasan sekaligus penindakan akan diberlakukan bagi pelanggar Pergub 142/2019.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Foto: Dok Bakti Mulya 400
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengawasi penerapan aturan penggunaan kantong ramah lingkungan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019 yang mulai efektif Rabu (1/7) ini. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan pihaknya selain akan mulai melakukan pengawasan sekaligus penindakan pada pelanggaran penggunaan kantong plastik di DKI.

"Mulai hari ini efektif ditegakkan peraturannya. Kita akan menegakkan ini kepada seluruh komponen masyarakat untuk ikut bersama-sama secara pro-aktif mengawasi, selain petugas-petugas kita mengawasi. Jadi Satpol PP, petugas dari LH, kemudian petugas dari wilayah semua akan ikut mengawasi pelaksanaan ini semua," kata Anies di Balai Kota Jakarta.

Baca Juga

Subjek dari peraturan tersebut, adalah toko swalayan, pedagang atau pemilik toko dalam pusat perbelanjaan dan pasar. Kemudian pengelola pusat perbelanjaan dan pasar.

Anies menjabarkan penindakan yang akan dilakukan oleh pihak Pemprov berupa teguran tertulis hingga denda terhadap pelanggaran yang terjadi, mulai dari Rp 5 juta hingga mencapai Rp 25 juta. Tujuannya, kata Anies, untuk menciptakan ekosistem usaha yang ramah terhadap lingkungan.

"Ketika residu tidak bisa diaur ulang, maka dia menimbulkan masalah, bukan hanya generasi kita, tapi juga generasi masa depan. Jadi ini bagian kita mengubah perilaku agar setiap orang setiap kegiatan di Jakarta memperhitungkan sustainable development," ujarnya.

Setelah sektor-sektor tersebut, ke depannya pihak Pemprov DKI akan melakukan secara bertahap penerapan di sektor-sektor lainnya yang banyak menggunakan kantong plastik sebagai wadah dalam kegiatan transaksinya. Gubernur Anies juga berharap seluruh komponen masyarakat dapat turut aktif menegakkan peraturan mengenai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. Sehingga bukan hanya mengandalkan petugas untuk mengawasi penegakan Pergub ini, melainkan dapat lebih membangun kesadaran untuk membawa kantong belanja ramah lingkungan sendiri.

"Kita akan menegakkan ini kepada seluruh komponen masyarakat untuk ikut bersama-sama secara pro aktif mengawasi, selain petugas kita juga mengawasi. Jadi petugas Satpol PP kemudian petugas lingkungan hidup dari wilayah, semua akan ikut mengawasi pelaksanaan ini semua. Jadi kami berharap dengan adanya tata aturan ini nantinya kita bisa membuat Jakarta lebih ramah lingkungan," tuturnya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement