REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Hari pertama pemberlakuan larangan kantong plastik sekali pakai di pasar tradisional, masih diwarnai ketidakpatuhan dari pedagang dan pembeli di Pasar Tebet Timur, Jakarta Selatan. Pantauan Antara pada Rabu, masih terlihat pedagang yang memberikan kantong plastik kepada konsumen dan masih ada warga yang berbelanja di pasar menggunakan kantong plastik.
Munawar (25) pedagang plastik di Pasar Tebet Timur, Jakarta Selatan mengaku belum mengetahui adanya peraturan mengenai larangan menggunakan kantong plastik di pasar. "Enggak tahu ada aturan itu. Saya masih kasih plastik ke pembeli yang enggak punya kantong belanjaan," kata Munawar memberikan alasan.
Menurut Munawar hampir sebagian besar pembeli yang datang di tokonya tidak membawa kantong belanja. Tapi ada juga satu dua pembeli yang membawa tas belanja.
Pedagang toko plastik tersebut menyatakan tidak setuju adanya larangan kantong plastik karena masyarakat masih membutuhkan terutama pedagang-pedagang kecil. "Kalau mau dilarang itu harusnya pabriknya disuruh jangan produksi," kata Munawar.
Baginya, larangan kantong plastik dapat menyulitkan pedagang kecil karena pedagang tidak mengambil untung banyak dari penjualan plastik. Munawar masih menyediakan dan menjual kantong plastik dengan berbagai ukuran serta standar kualitas berbeda.
Senada dengan Munawar, Dewi (35), salah satu pembeli juga mengaku tidak mengetahui adanya aturan baru tersebut walau di bagian pintu masuk pasar telah terpasang dua spanduk sosialisasi ukuran besar. "Tapi kalau enggak pakai plastik susah juga ya kan enggak punya tas belanja," kata Dewi.
Wakil Camat Tebet Teguh Afirianto usai meninjau penerapan larangan kantong plastik mengakui bahwa kepatuhan masih kurang pada hari pertama perbelakuan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
"Kalau kita lihat persentasenya baru 15 persen di hari pertama ini. Kita masih punya pekerjaan rumah untuk terus menggaungkan penggunaan plastik ramah lingkungan," kata Teguh.
Pemprov DKI Jakarta secara resmi memberlakukan Pergub 142 Tahun 2019 yakni melarang penggunaan kantong plastik di pusat perbelanjaan, swalayan, dan pasar tradisional. Salah satu tujuannya adalah untuk mengurangi sampah plastik yang tidak mudah terurai secara alami yang berdampak negatif bagi lingkungan. Kebijakan ini mengajurkan masyarakat dan penjual untuk menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.