REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mayoritas penyewa (tenant) di Mal Cipinang Indah, Jakarta Timur, patuh dalam menaati penyediaan kantong belanja ramah lingkungan bagi konsumen. Pengelola mal akan menindak tenant yang melanggar dengan cara memberikan teguran tertulis agar mereka tidak memberikan kantong plastik dan mempersiapkan alternatif lain.
"Yang jelas kami larang untuk menggunakan kantong yang berbahan plastik dan mayoritas tenant ada yang menjual atau masyarakat bisa beli kantung tersebut di tenant tertentu," kata Manajer Operasional Mal Cipinang Indah, Eriyanto Dermawan, di Jakarta, Rabu sore.
Terhitung 1 April 2020, menurut Eriyanto, seluruh tenant wajib menyediakan kantong belanja ramah lingkungan dengan penggunaan bahan baku yang bisa terurai oleh alam dalam waktu singkat. Konsumen juga dianjurkan untuk membawa sendiri kantong belanja sesuai dengan arahan pemerintah.
"Bisa berupa kantong kertas, kantong dari bahan anyaman, seperti itu," katanya.
Penyediaan kantong belanja di setiap tenant Mal Cipinang Indah beragam, mulai dari bahan kain hingga kardus bekas. Hal itu berdasarkan sosialisasi kepada setiap tenant melalui surat pemberitahuan.
"Sebenarnya kami mewajibkan masyarakat membawa kantong plastik sendiri agar masyarakat menyediakan kantungnya sendiri," katanya.