Rabu 01 Jul 2020 17:39 WIB

Operasional KA Ranggajati Dihentikan Sementara

Jumlah penumpang kereta Ranggajati tidak bisa menutup biaya operasional. 

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Dwi Murdaningsih
Penumpang memakai masker dan pelindung wajah (Face Shield) di Kereta Api (KA) Ranggajati relasi Cirebon-Jember saat transit di Stasiun Balapan, Solo, Jawa Tengah, Ahad (14/6/2020). PT KAI Daerah Operasi (Daops) VI Yogyakarta menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 bagi penumpang, dengan mengenakan masker dan pelindung wajah, memakai baju lengan panjang atau jaket, serta menunjukkan surat bebas COVID-19 perjalanan KA, selama masa adaptasi kebiasaan baru
Foto: Antara/Maulana Surya
Penumpang memakai masker dan pelindung wajah (Face Shield) di Kereta Api (KA) Ranggajati relasi Cirebon-Jember saat transit di Stasiun Balapan, Solo, Jawa Tengah, Ahad (14/6/2020). PT KAI Daerah Operasi (Daops) VI Yogyakarta menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 bagi penumpang, dengan mengenakan masker dan pelindung wajah, memakai baju lengan panjang atau jaket, serta menunjukkan surat bebas COVID-19 perjalanan KA, selama masa adaptasi kebiasaan baru

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- PT KAI Persero memutuskan untuk menghentikan operasional KA Ranggajati relasi Cirebon-Purwokerto-Jember PP. Penghentian operasional ini berlaku mulai hari ini Rabu (1/6) sampai dengan 31 Juli 2020.

Manajer Humas Daop 5 Purwokerto, Supriyanto menyebutkan penghentian operasional KA Ranggajati dilandasi tingkat okupansi  penumpang yang tidak memadai. Menurutnya, selama pengoperasian kembali KA Ranggajati sejak 12 Juni 2020 hingga 30 Juni 2020, KA tersebut hanya melayani penumpang naik sebanyak 277 penumpang. Jumlah tersebut dinilai sangat tidak memadai untuk kebutuhan operasional KA.

Baca Juga

''Pada calon penumpang KA Ranggajati yang sudah membeli tiket untuk melakukan perjalanan pada tanggal-tanggal tersebut, kami dari PT KAI memohon maaf atas pembatalan tersebut. Uang bea tiket akan dikembalikan 100 persen pada seluruh calon penumpang,'' katanya.

Menurut supriyanto, dengan dibatalkannya perjalanan KA Ranggajati, maka mulai 1 Juli 2020 PT KAI hanya mengoperasikan 12 perjalanan KA yang melintas di wilayah Daop 5 Purwokerto. ''Jumlah ini baru mencakup 13 persen dari dari total 91 KA penumpang reguler yang beroperasi di wilayah Daop 5 Purwokerto pada masa sebelum wabah Covid 19,'' ucap dia.

Meski demikian dia menyebutkan, kebijakan pembatalan atau  pengoperasian kembali perjalanan KA ini akan terus dievaluasi dari waktu ke waktu dengan mempertimbangkan perkembangan situasi di lapangan. 

Selain itu, PT KAI juga akan terus melakukan penyesuaian syarat naik KA Jarak Jauh, sesuai SE Gugus Tugas Covid-19 No 9 Tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi new normal atau kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.

Saat ini, kata Supriyanto, penumpang yang akan naik KA Jarak Jauh tetap diharuskan menunjukkan surat bebas Covid-19 yang masih berlaku pada saat boarding. Namun, sesuai SE No 9 Tahun 2020, masa berlaku hasil PCR dan Rapid Test kini diperpanjang menjadi 14 hari sejak hasil test dikeluarkan.

Dengan diperpanjangnya masa berlaku hasil tes tersebut, penumpang KA jarak jauh yang akan melakukan perjalanan pulang pergi dalam rentang waktu yang singkat tidak perlu melakukan tes ulang selama masih memiliki hasil tes Covid-19 yang masih berlaku.

Berita Terkait
Berita Lainnya

Rekomendasi