REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tiga kereta api jarak jauh tetap beroperasi hingga 31 Juli 2020, yakni KA Serayu relasi Stasiun Pasar Senen - Kiaracondong - Purwokerto sejak 12 Juni, disusul dua KA jarak jauh lainnya pada 14 Juni 2020, yaitu KA Tegal Ekspres relasi Stasiun Pasar Senen - Tegal dan KA Bengawan relasi Stasiun Pasar Senen - Purwosari.
“Perjalanan KA jarak jauh lainnya masih dibatalkan hingga 31 Juli 2020,” kata Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (1/7).
Namun, Eva menjelaskan perpanjangan pembatalan sejumlah KA jarak jauh keberangkatan dari Daop 1 Jakarta ini akan dievaluasi mengikuti perkembangan di lapangan. “Jika terdapat perpanjangan waktu atau kembali beroperasinya KA dalam kondisi normal baru, akan diinformasikan kembali secara resmi,” katanya.
Berikut Jadwal KA jarak jauh yang beroperasi di Daop 1 Jakarta pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru ini, dan volume penumpang sejak 12-14 Juni hingga 30 Juni 2020.
- KA 306 Bengawan (Pasarsenen-Purwosari) dengan keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen pukul 06.30 WIB.
- KA 340 Tegal Ekspress (Pasarsenen-Tegal) dengan keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen pukul 07.40 WIB dan Cikampek pukul 08.56 WIB.
- KA 322 Serayu (Pasarsenen-Kiaracondong-Purwokerto) dengan keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen pukul 9.15 WIB, Bekasi pukul 09.45 WIB, Karawang pukul 10.19 WIB, Cikampek pukul 10.40 WIB.
Perjalanan kembali KA reguler ini mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 dan Surat Edaran Ditjenka Kemenhub No 14 Tahun 2020 Tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.
Pengoperasian kembali KA Reguler ini tetap diikuti dengan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 yang diterapkan pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, dan pada tahap awal, KAI hanya menjual tiket maksimal 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia pada KA untuk menjaga jarak antarpenumpang selama dalam perjalanan. Hingga kini rata-rata volume penumpang per KA masih di bawah 30 persen.
Khusus bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun, petugas akan melakukan pengaturan tempat duduk sehingga dalam perjalanan tidak berdekatan dengan penumpang lain.
Untuk melakukan perjalanan KA jarak jauh, calon penumpang juga diharuskan melengkapi beberapa syarat yang tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 7 Tahun 2020.
Berkas persyaratan tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding, jika membeli tiket melalui sistem online seperti KAI Access, Web KAI, dan mitra penjualan tiket resmi KAI lainnya.
“Namun, jika membeli tiket melalui loket go show (dengan ketentuan 3 jam sebelum keberangkatan KA) di Stasiun Pasar Senen, berkas persyaratan akan melalui proses pengecekan di awal oleh petugas lokal sebelum transaksi tiket dilakukan,” kata Eva.