REPUBLIKA.CO.ID, SERANG--Pemerintah Kota (Pemkot) Serang berencana akan mencicil dana Pilkada untuk tahun 2024 mendatang selama tiga tahun anggaran. Untuk itu, pemkot telah mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang dana cadangan Pilkada kepada DPRD Kota Serang.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, Wachyu Budi Kristiawan menuturkan perda dana cadangan akan membuat pemerintah daerah lebih ringan dalam pembiayaan. Biaya pilkada yang diperkirakan membutuhkan dana sebesar Rp 43 miliar dinilai terlalu berat jika harus dibebankan dalam satu tahun anggaran.
"Dana cadangan konsepnya itu kita nabung, nabung kalau dalam waktu dua tahun anggaran saja kita berat dibanding tiga tahun yang lebih ringan. Kalau perkiraan kurang lebih kan Rp 43 miliar, kalau tiga tahun setiap tahun hanya Rp 14 miliar, kalau dua tahun harus Rp 20 miliar dan itu sangat memberatkan," jelas Wachyu Budi Kristiawan, Rabu (1/7).
Raperda ini disebutnya masih dalam pembahasan dengan DPRD Kota Serang, namun sebagian besar fraksi telah menyetujui usulan ini. "Usulannya sudah digulirkan dan semua fraksi ikut mendukung untuk perda pengeluaran dana daerah dan dana cadangan," ungkapnya.
Wachyu menyebut, dana cadangan ini sangat penting setelah melihat pengalaman pilkada sebelumnya pada 2018 yang cukup memberatkan APBD Kota Serang. Meskipun pada 2018 lalu alokasi anggaran sedikit lebih ringan karena sudah dicicil sejak 2017.
"Perda dana cadangan ini baru pertama kali kita membuatnya, sebelumnya tahun 2018 kita masih agak mending karena anggarannya sejak 2017 karena tahapannya sejak 2017. Coba bayangkan kalau pilkadanya seperti tahun ini di akhir tahun, pasti membebani anggaran satu tahun dan nyesek banget," katanya.
Sementara besaran dana untuk alokasi pilkada sebesar Rp 43 miliar juga sudah dikoordinasikan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang. "Masih ada pertanyaan dari dewan soal bagaimana perhitungannya bisa jadi Rp 43 miliar? Itu sudah kami koordinasikan dengan KPU," jelasnya.
Adapun Wali Kota Serang Syafrudin meyakini dana cadangan ini tidak akan mengganggu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Untuk itu, ia mengharap agar raperda dana cadangan ini disetujui untuk tiga tahun masa anggaran.
“Kalau menurut saya Pemkot Serang baiknya selama tiga tahun persiapan anggaran pemilihan itu, sehingga tidak terlalu berat. Kalau dua tahun agak berat, apalagi sekarang dari sisi pemasukan berkurang. Kalau tiga tahun tidak mengganggu RPJMD,” jelasnya.
Saat ini, Syafrudin mengatakan raperda masih dibahas oleh pansus dan kejelasan rentqng waktu pencicilan dana pilkada ini masih belum ditentukan. "Masih dibahas oleh DPRD, rapi menurut kita akan lebih baik kalau dana cadangan berlangsung selama tiga tahun,"katanya.
Sekretaris Fraksi PAN DPRD Kota Serang Ari Winanto berpandangan bahwa cadangan anggaran untuk Pilkada Kota Serang bisa dilakukan selama dua tahun. Hal ini karena menurutnya pemkot harus menjaga agar RPJMD bisa turut berjalan.
”Memang lebih baik dana cadangan ini dilakukan dua tahun saja, mulai dari tahun 2022, karena bagaimana pun kita juga harus merealisasikan RPJMD Kota Serang,” katanya.
Menurutnya, tahun ini banyak program yang terkendala akibat pandemi Covid-19 mulai dari layanan pusat kesehatan masyarakat (PKM) dan beberapa program lainnya yang menjadi janji kampanye kepemimpinan Syafrudin-Subadri. ”Karena tahun ini terkendala pandemi, maka program pembangunan dapat dilakukan di tahun 2021 nanti. Terlebih cukup banyak yang tertinggal dan itu perlu direalisasikan,” katanya.