REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta menyampaikan perkembangan terkini per 1 Juli 2020. Dinas Kesehatan DKI Jakarta mencatat penambahan 204 kasus positif Covid-19 pada Rabu (1/7).
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Weningtyas Purnomorini memaparkan, terdapat penambahan jumlah kasus positif sebanyak 204 kasus. Sehingga, jumlah kumulatif kasus positif di wilayah DKI Jakarta sebanyak 11.482 kasus. Dari jumlah tersebut, 6.680 orang dinyatakan telah sembuh, sedangkan 644 orang meninggal dunia.
"Sampai dengan hari ini kami laporkan, 889 pasien masih menjalani perawatan di rumah sakit dan 3.269 orang melakukan self isolation di rumah. Sedangkan, untuk Orang Dalam Pemantauan (ODP) berjumlah 27.037 orang dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 17.843 orang," jelasnya.
Weningtyas menjelaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah meningkatkan kapasitas pemeriksaan metode RT-PCR, dengan membangun Laboratorium Satelit Covid-19, berlokasi di sebagian lahan RSUD Pasar Minggu dan RSKD Duren Sawit sejak 9 April 2020 dan membangun jejaring dengan 45 laboratorium pemeriksa Covid-19.
Secara kumulatif, pemeriksaan PCR sampai dengan 30 Juni 2020 sebanyak 313.450 sampel. Pada 30 Juni 2020, dilakukan tes PCR pada 4.616 orang, 3.277 di antaranya dilakukan untuk menegakkan diagnosis pada kasus baru, dengan hasil 204 positif dan 3.073 negatif.
Total sebanyak 238.796 orang telah menjalani rapid test, dengan persentase positif Covid-19 sebesar 3,5 persen, dengan rincian 8.326 orang dinyatakan reaktif Covid-19 dan 230.470 orang dinyatakan non-reaktif. Untuk kasus positif ditindaklanjuti dengan pemeriksaan swab secara PCR dan apabila hasilnya positif dilakukan rujukan ke Wisma Atlet atau RS atau dilakukan isolasi secara mandiri di rumah.
Jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga tetap melakukan pengawasan ketaatan di berbagai tatanan, seperti mal, objek wisata, pasar, check point SIKM, bersama dengan tim terpadu SKPD. Selain melakukan imbauan, tim juga akan melakukan penindakan berupa denda. Penindakan dengan penutupan turut dilakukan pada lokasi yang seharusnya belum boleh membuka aktivitas, di antaranya termasuk kategori rumah minum/bar serta griya pijat.
"Selama masa PSBB transisi ini, kami imbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu memperhatikan protokol kesehatan, yaitu menggunakan masker, selalu mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak antar orang minimal 1,5-2 meter, dan batasi aktivitasi ke luar rumah jika tidak terlalu penting," ujarnya.