Rabu 01 Jul 2020 06:09 WIB

Kemenpora Usulkan Penambahan Anggaran Rp 1,7 Triliun

Total usulan Kemenpora tahun anggaran 2021 menjadi Rp 3,77 triliun

Rep: Muhammad Ikhwanuddin/ Red: Gita Amanda
Sesmenpora Gatot S Dewa Broto mengusulkan tambahan pagu anggaran Kemenpora 2021 sebesar Rp 1,7 triliun.
Foto: republika/Afrizal Rosikhul Ilmi
Sesmenpora Gatot S Dewa Broto mengusulkan tambahan pagu anggaran Kemenpora 2021 sebesar Rp 1,7 triliun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI, Gatot S Dewa Broto, mengusulkan tambahan pagu anggaran Kemenpora tahun 2021 sebesar Rp 1,7 triliun dari sebelumnya Rp 2 triliun. Total usulan Kemenpora tahun anggaran 2021 menjadi Rp 3,77 triliun.

 

Baca Juga

Hal itu ia sampaikan bersama dengan Anggota Komisi X DPR RI di Ruang Sidang Komisi X DPR RI, Gedung Nusantara I, Jakarta, Selasa (30/6) lalu. "Berdasarkan Surat Bersama Menkeu dan Menteri PPN No. S-376/MK.02/2020 dan B-310/M.PPN/D.8/PP.04.02/05/2020 tanggal 8 Mei 2020 perihal Pagu Indikatif Belanja K/L TA 2021 terdapat kebutuhan pendanaan yang belum mencukupi atau belum belum tertuang dalam Pagu Indikatif TA 2021 dimaksud," ujar Gatot dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Selasa.

 

Ia berharap, Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian dan anggota Komisi X lainnya dapat mengabulkan tambahan anggaran melalui Badan Anggaran DPR RI dan tertuang dalam Pagu Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2021.

 

"Pagu indikatifnya kan Rp 2 triliun dan kami usul ada tambahan Rp 1,7 triliun dan semua itu ada alasannya jelas untuk apa saja sudah kami paparkan untuk apa saja, apakah bisa disetujui atau belum kami belum tahu karena masih disampaikan ke Banggar DPR disana akan dibahas apakah disetujui Rp 1,7 triliun atau kurang atau tidak sama sekali ya kami tetap optimistis," kata Sesmenpora.

 

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian dalam kutipan kesimpulan rapat mengatakan DPR menyetujui usulan. "Dan selanjutnya meminta Anggota Banggar dan Komisi X DPR RI untuk memperjuangkannya," kata Hetifah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement