Rabu 01 Jul 2020 00:55 WIB

RS Swasta Respons Kemenkes Soal Insentif Tenaga Medis

Prosedur klaim insentif tenaga medis yang menangani Covid-19 sangat ketat.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Ratna Puspita
Perawat mengenakan pakaian alat pelindung diri (APD) (Ilustrasi). Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) menyatakan  keterlambatan pencairan insentif tenaga medis, termasuk perawat, lantaran prosedur untuk klaim insentif tenaga medis yang menangani Covid-19 ini sangat ketat.
Foto: Abdan Syakura
Perawat mengenakan pakaian alat pelindung diri (APD) (Ilustrasi). Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) menyatakan keterlambatan pencairan insentif tenaga medis, termasuk perawat, lantaran prosedur untuk klaim insentif tenaga medis yang menangani Covid-19 ini sangat ketat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) mengklarifikasi pernyataan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait usulan insentif untuk para tenaga medis. Kemenkes menyatakan keterlambatan pencairan insentif tenaga medis merupakan efek dari terlambatnya usulan dari fasilitas layanan kesehatan dan dinas kesehatan daerah.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) ARSSI Ichsan Hanafi mengatakan prosedur untuk klaim insentif tenaga medis yang menangani Covid-19 ini sangat ketat. Misalnya, ia menerangkan, sejumlah rumah sakit (RS)  yang menangani virus corona SARS-CoV2 (Covid-19) sebenarnya sudah mengajukan usulan insentif untuk para tenaga medisnya ke pemerintah pusat. 

Baca Juga

Namun, ia mengatakan, usulan insentif tersebut ditolak karena tidak memenuhi aturan seperti tidak memiliki surat keputusan (SK) Gubernur. Dia menerangkan pemerintah pusat mensyaratkan RS tersebut harus memiliki SK dari gubernur yang menyatakan RS tersebut sebagai fasilitas kesehatan (faskes) yang menangani Covid-19. 

Padahal, dia melanjutkan, RS tersebut hanya memiliki SK dari level wali kota. "Karena itu kami berharap selama rumah sakit itu memang merawat pasien Covid-19, ya, silakan saja (mendapatkan insentif)," kata dia saat dihubungi Republika, Selasa (30/6).

"Karena saat itu kondisi pada awal-awal kan kesulitan untuk merujuk pasien. Mungkin sekarang bisa terkendali (karena banyaknya faskes yang tangani Covid-19) tetapi dulu kan masih sulit untuk merujuk pasien," katanya. 

Alasan lain, ia mengatakan, pihak rumah sakit masih fokus pada pencairan klaim pasien Covid-19. Sebab, ia mengatakan, masih banyak juga klaim pasien yang dikembalikan. 

Alasan penolakan berkas klaim penanganan pasien Covid-19 ini, dia menambahkan, karena dispute atau harus ada perbaikan. "Padahal RS membutuhkan uang itu untuk cashflow," katanya. 

Ichsan menyatakan, sebenarnya fasilitas kesehatan menyambut baik janji pemerintah yang memberikan insentif untuk tenaga medis. "Ya fasilitas pelayanan kesehatan kan pasti termotivasi untuk klaim (insentif untuk nakes yang tangani Covid-19)," ujarnya.

Namun, ARRSI meminta pemerintah konsisten dengan aturan janji insentif yang sudah dibuat. Apalagi, ia menegaskan para nakes tidak mungkin mogok bekerja jika insentif tak kunjung cair. 

Ichsan percaya para nakes bekerja all out. "Saya rasa teman-teman tidak ada kemauan ke sana (mogok bekerja) karena sudah ada gaji. Tetapi kalau misalnya insentif bisa segera turun maka kami dengan senang hati menerima untuk menambah motivasi kami," ujarnya.

Sebelumnya, Kemenkes angkat bicara mengenai penyebab terlambatnya pencairan dana insentif untuk para tenaga medis, termasuk perawat. Keterlambatan itu merupakan efek dari terlambatnya usulan pembayaran tunjangan tenaga kesehatan dari fasilitas layanan kesehatan dan dinas kesehatan daerah.

"Hal itu terjadi karena usulan tersebut harus diverifikasi di internal fasilitas pelayanan kesehatan kemudian dikirim ke Kementerian Kesehatan," ujar Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kemenkes Abdul Kadir saat dihubungi Republika, Senin (29/6).

Ia mengakui, alurnya terlalu panjang sehingga membutuhkan waktu untuk proses transfer ke daerah. Selain itu, Kadir menyebutkan keterlambatan pembayaran juga disebabkan antara lain karena lambatnya persetujuan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement