REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menyamakan pelaksanaan tanggap darurat Covid-19 di daerah itu dengan pusat. Status tanggap darurat pusat ditetapkan hingga Desember 2020.
"Pusat sampai Desember 2020. Kita menyesuaikan kecuali ada Keputusan Presiden yang baru," kata Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno di Padang, Selasa (30/6).
Ia mengatakan kebijakan itu diambil karena hingga saat ini wabah Covid-19 masih belum benar-benar berakhir, meski secara penyebaran di Sumbar sudah melandai.
Mengiringi kebijakan itu dilakukan pengawasan selektif yaitu pengawasan penerapan protokol kesehatan bagi orang yang masuk Sumbar. Orang boleh masuk dengan bebas, tetapi harus sehat dan menerapkan protokol kesehatan.
Metode pengawasan selektif berbeda dengan pembatasan selektif atau larangan bepergian pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Tidak ada pencatatan dan sebagainya.
Petugas hanya memeriksa kelengkapan protokol kesehatan oleh orang yang masuk Sumbar seperti memakai masker. Pemeriksaan juga secara acak (random) sehingga tidak diperlukan banyak petugas di perbatasan seperti sebelumnya.
"Kita sudah kurangi jumlah petugas setengah dari sebelumnya, baik TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Kesehatan," kata Irwan.
Jadi, katanya, posko di perbatasan Sumbar masih tetap ada tetapi tidak ketat seperti sebelumnya. Hanya pengawasan secara acak.
Irwan menyebut pengawasan selektif itu untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat Sumbar, menjaga agar orang yang masuk adalah orang yang sehat dan tidak menjadi penyebab munculnya kluster penyebaran Covid-19 yang baru.