Selasa 30 Jun 2020 14:05 WIB

Sumbar Sesuaikan Tanggap Darurat Covid-19 dengan Pusat

Kebijakan itu diambil karena wabah Covid-19 belum berakhir.

Petugas kesehatan melakukan test swab warga di Padang, Sumatera Barat, Ahad  (7/6). Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menyamakan pelaksanaan tanggap darurat Covid-19 di daerah itu dengan pusat. ktif dan Aman COVID-19 mulai Senin (8/6/2020), kecuali Kota Padang yang akan menjalani masa transisi hingga 12 Juni dan Kabupaten Kepulauan Mentawai hingga 20 Juni 2020
Foto: ANTARA/Muhammad Arif Pribadi
Petugas kesehatan melakukan test swab warga di Padang, Sumatera Barat, Ahad (7/6). Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menyamakan pelaksanaan tanggap darurat Covid-19 di daerah itu dengan pusat. ktif dan Aman COVID-19 mulai Senin (8/6/2020), kecuali Kota Padang yang akan menjalani masa transisi hingga 12 Juni dan Kabupaten Kepulauan Mentawai hingga 20 Juni 2020

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menyamakan pelaksanaan tanggap darurat Covid-19 di daerah itu dengan pusat. Status tanggap darurat pusat ditetapkan hingga Desember 2020.

"Pusat sampai Desember 2020. Kita menyesuaikan kecuali ada Keputusan Presiden yang baru," kata Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno di Padang, Selasa (30/6).

Baca Juga

Ia mengatakan kebijakan itu diambil karena hingga saat ini wabah Covid-19 masih belum benar-benar berakhir, meski secara penyebaran di Sumbar sudah melandai.

Mengiringi kebijakan itu dilakukan pengawasan selektif yaitu pengawasan penerapan protokol kesehatan bagi orang yang masuk Sumbar. Orang boleh masuk dengan bebas, tetapi harus sehat dan menerapkan protokol kesehatan.

Metode pengawasan selektif berbeda dengan pembatasan selektif atau larangan bepergian pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Tidak ada pencatatan dan sebagainya.

Petugas hanya memeriksa kelengkapan protokol kesehatan oleh orang yang masuk Sumbar seperti memakai masker. Pemeriksaan juga secara acak (random) sehingga tidak diperlukan banyak petugas di perbatasan seperti sebelumnya.

"Kita sudah kurangi jumlah petugas setengah dari sebelumnya, baik TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Kesehatan," kata Irwan.

Jadi, katanya, posko di perbatasan Sumbar masih tetap ada tetapi tidak ketat seperti sebelumnya. Hanya pengawasan secara acak.

Irwan menyebut pengawasan selektif itu untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat Sumbar, menjaga agar orang yang masuk adalah orang yang sehat dan tidak menjadi penyebab munculnya kluster penyebaran Covid-19 yang baru.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement