REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menganjurkan masyarakat melakukan pemotongan hewan kurban di rumah pemotongan hewan (RPH) untuk meminimalisasi potensi penularan COVID-19.
"Bila penyembelihan dilakukan di RPH memungkinkan lebih baik untuk menjaga kesehatan semuanya baik hewan maupun manusianya," kata Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY Arofa Noor Indriyani di Yogyakarta, Senin (29/6). Menurut Arofa, penyembelihan hewan kurban di tengah pandemi akan dioptimalkan menyesuaikan kapasitas RPH.
Bagi masyarakat yang hendak melakukan pemotongan di luar RPH, kata dia, harus dilengkapi rekomendasi/izin atau melapor ke dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan masyarakat veteriner sesuai surat edaran (SE) bupati setempat.
"Tentu dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," kata dia. Untuk memastikan kesehatan hewan kurban, menurut Arofa, DPKP DIY bersama instansi di kabupaten/kota melaksanakan pemeriksaan kesehatan hewan dan pengecekan di tempat penampungan dan pasar hewan.
"Hewan yang masuk ke DIY harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH)," kata dia. Ia menyebutkan jumlah ketersediaan ternak yang telah memenuhi syarat sebagai hewan kurban di DIY terdiri atas sapi mencapai 71 ribu ekor, kambing 100 ribu ekor, dan domba tidak kurang dari 37 ribu ekor.
Jumlah itu, menurut dia, sangat memadai mengingat kebutuhan hewan kurban di DIY pada 2019 untuk sapi hanya mencapai 23.354 ekor, kambing 27.635 ekor, dan domba 27.834 ekor.