Senin 29 Jun 2020 15:52 WIB

Polisi Tangkap Sindikat Pencuri Sapi Bersenjata Api

Sapi yang diincar adalah sapi yang dilepas di perkebunan sawit.

Polisi Tangkap Sindikat Pencuri Sapi Bersenjata Api
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Polisi Tangkap Sindikat Pencuri Sapi Bersenjata Api

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG ARO -- Kepolisian Resor Solok Selatan, Sumatra Barat, menangkap terduga anggota sindikat pencurian ternak menggunakan senjata api rakitan laras panjang saat melakukan aksinya.

"Yang ditangkap kakak beradik, yakni Hasan Basri (32 tahun) dan Muhamad Firmansyah (19). Penangkapan itu berawal karena aksi mereka diketahui warga pada Mei 2020," Kepala Satuan Reskrim Polres Solok Selatan Iptu M Arwi, Senin (29/6).

Baca Juga

Arwi menjelaskan yang ditangkap pertama adalah Hasan Basri saat dia mengambil BLT di Dusun Tangah. Adik kandungnya Muhamad Firmansyah ditangkap kemudian di rumahnya yang bersebelahan di Nagari Dusun Tangah, Kecamatan Sangir Batanghari, Kabupaten Solok Selatan.

Keduanya berhasil diidentifikasi dari sepeda motor yang digunakan untuk mencuri yang tertinggal di tempat kejadian peristiwa di Sungai Kunyit, Kecamatan Sangir Balai Janggo. Arvi menjelaskan dalam mencuri ternak tersebut dilakukan bersama dua rekannya yang saat ini masuk daftar pencarian orang, dengan menggunakan senjata api rakitan laras panjang atau warga setempat menyebutnya gobok.

Sasarannya adalah sapi-sapi ternak milik warga yang dilepaskan di perkebunan sawit. Sapi tersebut terlebih dahulu ditembak, kemudian disembelih di lokasi dan dagingnya dipotong-potong kemudian dimasukkan ke dalam karung untuk dijual.

Pengakuan tersangka, mereka baru sekali menjual daging hasil mencuri satu ekor sapi, yakni pada Januari 2020 di Kecamatan Sangir Balai Janggo seharga Rp 4,5 juta. Daging tersebut mereka jual ke Kabupaten Kerinci, Jambi, seharga Rp 80.000 per kilogram.

"Aksi yang kedua sebanyak dua ekor sapi, tapi kepergok warga," katanya yang didampingi Katim Opsnal Ipda Budi Saputra.

Kedua tersangka yang berasal dari Sumatra Selatan itu, siang harinya memiliki pekerjaan tetap sebagai buruh memanen kelapa sawit. Dari penangkapan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua sepeda motor, satu bilah pisau yang digunakan untuk memotong sapi dan satu senjata api rakitan laras panjang. Polres Solok Selatan masih mengembangkan kasus tersebut.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement