REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta menyampaikan perkembangan terkini per 29 Juni 2020. Dinas Kesehatan DKI Jakarta mencatat penambahan 96 kasus positif Covid-19 pada Senin (29/6).
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Widyastuti memaparkan, terdapat penambahan jumlah kasus positif sebanyak 95 kasus. Sehingga, jumlah kumulatif kasus positif di wilayah DKI Jakarta sebanyak 11.080 kasus. Dari jumlah tersebut, 6.118 orang dinyatakan telah sembuh, sedangkan 636 orang meninggal dunia.
"Sampai dengan hari ini kami laporkan, 1.027 pasien masih menjalani perawatan di rumah sakit dan 3.299 orang melakukan self isolation di rumah. Sedangkan, untuk Orang Dalam Pemantauan (ODP) berjumlah 26.652 orang dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 17.605 orang," paparnya.
Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah meningkatkan kapasitas pemeriksaan metode RT-PCR, dengan membangun Laboratorium Satelit Covid-19, berlokasi di sebagian lahan RSUD Pasar Minggu dan RSUD Duren Sawit sejak 9 April 2020 dan membangun jejaring dengan 41 laboratorium pemeriksa Covid-19.
Secara kumulatif, pemeriksaan PCR sampai dengan 28 Juni 2020 sebanyak 296.360 sampel. Pada 28 Juni 2020, dilakukan tes PCR pada 2.278 orang, 1.642 di antaranya dilakukan untuk menegakkan diagnosis pada kasus baru, dengan hasil 95 positif dan 1.547 negatif.
Secara kumulatif pula, Testing Rate untuk pemeriksaan PCR di Jakarta adalah 13.549 tes per 1 juta penduduk. Dengan positivity rate testing PCR pada selama 22-28 Juni yaitu 4,99 persen, sesuai dengan target WHO kurang dari 5 persen.
Dalam periode 1 minggu terakhir, yaitu 2.116 tes per 1 juta penduduk. Jumlah ini melebihi 2,1 kali dari target WHO 1.000 tes per 1 juta penduduk per minggu.
Total sebanyak 230.868 orang telah menjalani rapid test, dengan persentase positif Covid-19 sebesar 3,5 persen, dengan rincian 8.084 orang dinyatakan reaktif Covid-19 dan 222.784 orang dinyatakan non-reaktif.
Untuk kasus positif ditindaklanjuti dengan pemeriksaan swab secara PCR dan apabila hasilnya positif dilakukan rujukan ke Wisma Atlet atau RS atau dilakukan isolasi secara mandiri di rumah.
Jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga tetap melakukan pengawasan ketaatan di berbagai tatanan, seperti mall, objek wisata, pasar, check point SIKM, bersama dengan tim terpadu SKPD. Selain itu, tim juga melakukan penindakan berupa denda.
Sampai dengan 28 Juni 2020, nilai denda yang disetorkan ke kas daerah sebesar Rp 370.460.000 dari beberapa kategori yang dikenakan sanksi, di antaranya kantor, rumah makan (di luar mall), layanan pendukung (fotokopi, bengkel, service), pertokoan, tempat rekreasi indoor, dan lain-lain.
"Penindakan dengan penutupan dilakukan pada lokasi yang seharusnya belum boleh membuka aktivitas, di antaranya termasuk kategori rumah minum/bar serta griya pijat," ujarnya.
Pada pelaksanaan HBKB di 32 titik yang sebenarnya bertujuan memberikan ruang aktivitas untuk olahraga kepada masyarakat yang dekat dari pemukiman dan menghindari penumpukan masyarakat di seputar Jalan Thamrin dan Sudirman, namun disayangkan karena masih ditemukan pelanggaran berupa tidak menggunakan masker, tidak menjaga jarak, dan membawa balita.
"Untuk itu, kami terus mengimbau pula bagi seluruh masyarakat untuk selalu memperhatikan protokol kesehatan, yaitu menggunakan masker, selalu mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer, dan menjaga jarak antarorang minimal 1,5-2 meter," imbaunya.