Senin 29 Jun 2020 07:25 WIB

ORI: Ada 397 Komisaris BUMN Rangkap Jabatan

Hanya 15 BUMN yang menyumbangkan kontribusinya kepada negara,

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Anggota Ombudsman RI A.Alamsyah Saragih (kiri)
Foto: Republika/Prayogi
Anggota Ombudsman RI A.Alamsyah Saragih (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, 

 

 negara. 

 

JAKARTA -- Sebanyak 397 Komisaris di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merangkap jabatan pada 2019. Temuan tersebut dipaparkan Ombudsman Republik Indonesia dalam kajiannya.

"Ada kira-kira 397 di BUMN dan 167 di anak perusahaan Komisaris yang terindikasi rangkap jabatan," kata Anggota Ombudsman RI, Alamsyah Saragih di Jakarta, Ahad (28/6). 

Indikasi rangkap jabatan tersebut berpotensi merugikan negara, karena akan ada konflik kepentingan. Selain itu, lanjutnya, terdapat 142 BUMN yang bergerak di berbagai sektor.

Namun, hanya 15 BUMN yang menyumbangkan kontribusinya kepada negara. Artinya, hanya sekitar 76 persen pendapatan sebesar Rp 210 triliun pada tahun 2019.

“Komisaris yang rangkap jabatan otomatis double penghasilan, dan Komisaris yang ditempatkan di BUMN tidak memberikan pendapatan yang signifikan bahkan merugi,” ujarnya.

Dia menambahkan, para komisaris yang terindikasi rangkap jabatan itu berasal dari berbagai sektor, mulai dari aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, akademisi, hingga simpatisan partai politik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement