Sabtu 27 Jun 2020 04:34 WIB

Ombudsman Sulteng Sebut 28 Persen Aduan Maladminitrasi

Pelayanan publik yang buruk sangat potensial menimbulkan maladministrasi.

Ombudsman Sulteng Sebut 28 Persen Aduan Maladminitrasi (ilustrasi).
Foto: Republika/ Wihdan
Ombudsman Sulteng Sebut 28 Persen Aduan Maladminitrasi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,PALU -- Ombudsaman RI Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) menyebutkan selama enam bulan terakhir ini telah menangani sekitar 47 laporan pengaduan masyarakat, di antaranya sekitar 28 persen merupakan aduan dugaan maladministrasi perbuatan tidak patuh serta penundaan berlarut.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulteng Sofyan Farid Lembah mengatakan kasus aduan maladministrasi itu antara lain dugaan penyimpangan prosedur dan tidak memberikan pelayanan sekitar 11 persen, permintaan imbalan serta tidak kompeten sembilan persen, dan diskriminasi enam persen.

Untuk meminimalisir maladministrasi itu, kata dia, pihaknya menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, salah satunya menyarankan terlapor institusi pelayanan publik harus mengimplementasikan tindakan korektif yang disarankan Ombudsman RI.

"Pemenuhan standar pelayanan publik di seluruh unsur pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota lewat saran hasil survei kepatuhan, survei indikator maladministrasi dan survei kepatuhan hukum di setiap tahunnya," papar Sofyan tanpa merinci temuan dugaan maladministrasi itu, Jumat (27/6).

Ia juga menyebutkan selama dalam survei lima tahun terakhir, Pemerintah Provinsi Sulteng sudah masuk zona hijau. Begitu juga Pemerintah Kota Palu, Pemerintah Kabupaten Sigi, Parigi Moutong, Poso dan Banggai serta Tojo Una-Una, sementara Pemerintah Kabupaten Donggala dan Tolitoli masih status zona merah dalam pelayanan publik.

Menurut dia, kalau pelayanan publik yang buruk sangat potensial menimbulkan maladministrasi sebab terjadinya tindak maladministrasi itu karena tidak terpenuhinya standar pelayanan publik (SPP).

"Terjadinya tindak maladministrasi karena tidak terpenuhinya Standar Pelayanan Publik (SPP) yang berujung pada tindakan melawan hukum dan atau melampaui wewenang," ujarnya.

Dia juga menjelaskan Undang-Undang Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsaman RI memiliki fungsi, tugas dan wewenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintah pusat maupun daerah.

Selain itu juga, lanjut dia, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta badan hukum milik negara, badan swasta atau perseorangan yang bertugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.

"Sebagai badan publik wajib memenuhi 14 kriteria standar pelayanan, diantaranya menunjukkan visi dan misi, adanya SPP yang sudah di uji publik, maklumat pelayanan, unit pengaduan masyarakat dan sebagainya," kata Sofyan

Untuk itu, kata dia, pihaknya juga sudah membentuk unit pengaduan dan membangun kerja sama dengan lembaga swadaya masyarakat/NGO yang tersebar di wilayah Sulteng, antara lain di Kabupaten Tolitoli, Kota Palu, Donggala, Sigi dan Parigi Moutong sebagai upaya koordinasi penanganan pelanggaran administrasi oleh badan publik.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement