REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- AICE Group melalui PT Alpen Food Industry mengklarifikasi tidak pernah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak. Dari kabar yang beredar sebelumnya, PHK dilakukan perusahaan terhadap ratusan karyawan di pabrik Cikarang, Bekasi. Per hari ini ada 469 pekerja yang dianggap mengundurkan diri dan sedang dalam proses negosiasi.
Antonius Hermawan Susilo, Head of Human Resources dari AICE Group menjelaskan karyawan bersangkutan dianggap melakukan mogok kerja selama kurang lebih tujuh hari. Perusahaan sudah melakukan pemanggilan dua kali. Maka dari itu, perusahaan mengualifikasikan karyawan mengundurkan diri karena mogok yang dilakukan tidak sah.
"Perusahaan hanya akan melakukan PHK apabila terdapat pelanggaran," kata melalui Temu Media Virtual Aice bersama pengawas Kementerian Ketenagakerjaan, Jumat (26/6).
Lebih lanjut Antonius menjelaskan, perihal skema serikat pekerja yang ada saat ini. Kata dia, selain serikat internal, ada dua serikat lain yang sampai saat ini begitu harmonis dengan perusahaan, sehingga tidak ada kasus seperti yang terjadi dengan serikat lainnya.
"Jadi, serikat yang berselisih dan mogok kerja dua kali pada periode terakhir, kita kualifikasikan mengundurkan ddir," kata dia.
Antonius juga menjelaskan gaji dan tunjangan karyawan yang sudah relevan. Dia mencontohkan, karyawan dengan masa kerja di bawah satu tahun bisa mendaparkan Rp 4,5 juta, belum termasuk beberapa tunjangan, seperti makan, transportasi dan lainnya.
"Bahkan gaji tingkat paling bawah saja lebih baik dari kompetitor utama kami. Ini kami sampaikan karena secara rata-rata selain upah pokok, karyawan mendapat tunjangan, terlebih tunjangan keahlian ditambah lembur, bisa Rp 6 juta lebih," ujarnya.
Perusahaan juga menaikkan upah 19 persen secara korporat maupun sesuai peraturan Gubernur. Selain itu, perusahaan tidak memberlakukan sistem kontrak, artinya semua karyawan adalah permanen. Terkecuali sistem borongan seperti untuk posisi keamanan dan atau kebersihan. Saat ini ada total 725 karyawan yang bernaung di bawah payung PT Alpen Food Industry.
Legal Corporate Aice Indonesia Simon Audry Halomoan juga menjelaskan, yang dimaksud tidak PHK sepihak adalah perusahaan sudah mengupayakan komunikasi. Yang ada adalah karyawan-karyawan tersebut melakukan mogok kerja dan perusahaan melakukan pemanggilan secara tertulis dua kali. Gaji yang diterima karyawan pun sudah sesuai UMK.
"Setelah kita panggil, maka pekerja-pekerja itu tidak mengindahkan. Jadi, maka kita kualifikasikan sebagai mangkir. Itulah yang disebut tidak ada sepihak. Perusahaa tidak pernah melakukan sepihak kecuali mengundurkan diri atau pelanggaran dapat SP3," ujar Simon.