Jumat 26 Jun 2020 13:27 WIB

Polisi Belum Terima Laporan Pembakaran Bendera PDIP

Aksi membakar bendera PDIP itu terjadi saat unjuk rasa tolak RUU HIP.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Esthi Maharani
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat memberikan keterangan pers kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/11).
Foto: Republika/Flori Sidebang
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat memberikan keterangan pers kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan polisi terkait aksi pembakaran bendera PDIP. Hal itu terjadi saat aksi demo menolak RUU HIP yang dilakukan di depan Gedung DPR, Rabu (24/6).

"Saya sampaikan belum ada laporan polisi," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (26/6).

Meski demikian, Yusri menuturkan, polisi telah meminta klarifikasi maupun keterangan dari koordinator lapangan (korlap) aksi demo tersebut. Menurut Yusri, hal itu dilakukan guna mengetahui peristiwa yang sebenarnya terjadi saat aksi demo tolak RUU HIP itu berlangsung.

"Kalau korlip (dimintai klarifikasi) iya oleh intel, diambil keterangan ada apa ini terjadi," ucap Yusri.

Sebelumnya, aksi membakar bendera PDIP itu terjadi saat unjuk rasa tolak RUU HIP digelar di depan Gedung DPR RI, Rabu (24/6). Aksi itu pun menuai protes dari kader PDIP.

Ketua Umum DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri bahkan mengeluarkan surat perintah harian kepada kadernya di seluruh Indonesia, pascadugaan pembakaran bendera PDIP tersebut. Dalam surat itu, Megawati meminta kader untuk mengedepankan proses hukum atas kasus tersebut.

"Ya benar, ibu ketua umum mengeluarkan surat perintah harian," kata Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (25/6).

Surat yang dikeluarkan pada Kamis (25/6) itu ditandatangani Megawati yang berisi agar kader PDIP seluruh Indonesia untuk siap siaga. Namun, mengedepankan proses hukum atas kasus tersebut

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement