Jumat 26 Jun 2020 07:52 WIB

Tren Kasus Covid-19 Naik, Warga Jabar Diminta Jaga Jarak

Adaptasi kebiasaan baru belum diikuti penerapan protokol kesehatan warga Jabar.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Dwi Murdaningsih
Petugas melayani pengendara motor dengan menjaga jarak fisik (physical distancing) saat pengisian bbm di area SPBU Imam Bonjol, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Rabu (24/6/2020). Penerapan pembatasan jarak fisik tersebut mengikuti peraturan protokol kesehatan COVID-19 dalam tatanan normal baru sebagai upaya melindungi diri dan orang lain untuk mencegah penyebaran virus pandemi COVID-19.
Foto: ANTARA/Makna Zaezar
Petugas melayani pengendara motor dengan menjaga jarak fisik (physical distancing) saat pengisian bbm di area SPBU Imam Bonjol, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Rabu (24/6/2020). Penerapan pembatasan jarak fisik tersebut mengikuti peraturan protokol kesehatan COVID-19 dalam tatanan normal baru sebagai upaya melindungi diri dan orang lain untuk mencegah penyebaran virus pandemi COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat mengingatkan warga Jabar untuk tetap menjaga jarak. Hal ini lantaran adanya kecenderungan meningkatnya kembali kasus terkonfirmasi positif COVID-19.

Menurut Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar, Daud Achmad, pelonggaran aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dengan adanya penerapan PSBB proporsional dan adaptasi kebiasaan baru (AKB) di Provinsi Jabar tidak serta merta diikuti protokol kesehatan pada masyarakat.

Baca Juga

"Sebetulnya, aturan yang dilonggarkan itu PSBB-nya yang proporsional, membuka kegiatan ekonomi. Artinya, sebelumnya ada pengecualian delapan bidang, sekarang kegiatan ekonomi dibuka," ujar Daud dalam konferensi pers yang digelar secara virtual dari Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (25/7).

Daud kembali menegaskan, masyarakat harus patuh dalam menerapkan protokol pencegahan COVID-19. Masyarakat harus menggunakan masker dan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir. Terpenting, masyarakat wajib tetap menjaga jarak.

"Jangan lupa, pembatasan tetap ada," katanya.

Pasacapenerapan PSBB proporsional dan AKB, kata dia, terdapat kecenderungan peningkatan kasus baru COVID-19. Oleh karenanya, pihaknya terus menyosialisasikan protokol pencegahan COVID-19, agar kecenderungan tersebut tidak terus meningkat.

"Kita terus meningkatkan kesadaran masyarakat, menyosialisasikan hal pokok yang bisa dilakukan, seperti menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan jaga jarak," katanya.

Upaya lain yang juga dilakukan, kata dia, misalnya di Kota Bandung dimana beberapa ruas jalan mulai jam 9 malam sampai 6 pagi ditutup. Hal ini karena ada kecenderungan angka positif yang naik.

"Ini upaya antisipasi agar pertumbuhan COVID-19 tidak terus meningkat," kata Daud.

Daud mengatakan, untuk mengantisipasi kasus baru COVID-19 kembali meningkat di Jabar, pihaknya bakal terus menggelar tes COVID-19 secara masif yang difokuskan di pasar-pasar tradisional, stasiun dan terminal, hingga kawasan wisata.

"Ini upaya untuk mendapatkan peta komprehensif dari penyebaran COVID-19," katanya.

Bahkan, kata dia, khusus untuk pelaksanaan tes COVID-19 di kawasan wisata, pihaknya berencana memperluas area jangkauan tes masif. Setelah sebelumnya menggelar tes COVID-19 melalui operasi gabungan di kawasan wisata Puncak, pihaknya berencana menggelar operasi gabungan di kawasan wisata lainnya, seperti Lembang di Kabupaten Bandung Barat dan Ciwideuy di Kabupaten Bandung.

"Akhir minggu kemarin rapid test di tempat wisata di Puncak, minggu ini akan rapid test (penumpang) KRL dari Jakarta. Tes masif dari Bogor mungkin akan ke Lembang, Ciwideuy, dan tempat lain," paparnya.

Daud juga, mengingatkan pengelola kawasan wisata yang sudah diizinkan buka benar-benar menerapkan protokol pencegahan COVID-19. Pengelola diminta membatasi ketat jumlah pengunjung yang masuk ke kawasan wisata yang dikelolanya.

"Kepada pengusaha, kita minta surat pernyataan untuk menerapkan protokol kesehatan dengan benar, seperti adanya pembatasan jumlah pengunjung," katanya.

Pemprov Jawa Barat melalui Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar sendiri sudah memutuskan memperpanjang pemberlakuan PSBB proporsional hingga 26 Juni 2020.

Keputusan tersebut diambil tak lepas dari data statistik yang menunjukkan adanya temuan peningkatan kasus terkonfirmasi positif COVID-19 yang membuat indeks reproduksi (Rt) COVID-19 naik menyusul peningkatan pergerakan orang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement