Jumat 26 Jun 2020 04:11 WIB

FSGI Rekomendasikan Kemendikbud Perbaiki Regulasi PPDB

FSGI rekomendasikan Kemendikbud perbaiki regulasi PPDB

PPDB (ilustrasi)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
PPDB (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Satriwan Salim merekomendasikan agar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memperbaiki regulasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

"Kemendikbud perlu memperbaiki regulasi PPDB secara nasional. Alokasi untuk zonasi murni harus tetap dipertahankan. Jangan lagi pakai embel-embel lain," ujar Satriwan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (26/6).

Baca Juga

Rekomendasi kedua yakni sosialisasi kepada orang tua adalah mutlak dilakukan pemerintah. Pemerintah perlu menggunakan berbagai laman atau media sosial, bahkan bisa menggandeng perangkat desa/kelurahan. 

"Dan ini harus jauh-jauh hari dilakukannya sebelum PPDB dilaksanakan," ucapnya.

Kemudian, bagi daerah yang kelebihan calon peserta didik alih jenjang, maka membangun sekolah baru adalah salah satu alternatif yang bisa dilakukan. Rekomendasi berikutnya, Kemendikbud dan daerah wajib mengevaluasi pelaksanaan PPDB sejak 2017 sampai sekarang.

"Selama ini terkesan tak ada evaluasi yang berarti, makanya hampir tiap tahun pelaksanaan PPDB menuai kritik publik dan reaksi orang tua," jelasnya.

Selanjutnya, sistem zonasi yang diterapkan sekarang harus diiringi kewajiban pemerintah melakukan distribusi ke semua sekolah negeri, tanpa memandang sekolah favorit atau bukan, dengan memberikan bantuan sarana prasarana. Sehingga zonasi yang dilakukan lebih sebagai bentuk upaya minimalis memberikan keadilan bagi warga negara dalam menikmati layanan pendidikan, tanpa diskriminasi sekolah.

Pemerintah juga perlu melakukan pendataan dan pemetaan jumlah siswa alih jenjang, daya tampung kelas/rombongan belajar, sebaran guru, tingkat ekonomi orang tua, kondisi geografis, dan ketersediaan jaringan internet.

"Hal itu adalah komponen-komponen yang wajib terlebih dulu di data oleh pemerintah daerah dan disampaikan ke pusat. Yang bisa dijadikan sebagai rujukan dalam membuat kebijakan teknis PPDB. Jika semua itu tidak dilakukan, jangan harap tujuan PPDB akan tercapai dan mustahil masyarakat, khususnya orang tua tidak memprotesnya lagi," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement