REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Perwakilan Starbucks Indonesia membantah pemberitaan terkait adanya pembubaran pengunjung di tenant Starbucks di Miko Mall, Kopo, Bandung. Menurut pihak Starbucks, pemberitaan tersebut tidak benar.
"Kami menyatakan bahwa selama ini tidak ada sama sekali kunjungan dari instansi manapun baik dari Gugus Covid-19, pemda maupun Satpol PP Kota Bandung yang melakukan kunjungan sidak ke tenant Starbucks dan sampai ada tindakan pembubaran pengunjung Starbucks sebagaimana diberitakan oleh media online dikutip dari Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung Idris Kuswandi," kata perwakilan Starbucks, Inggrisd Imelda berdasarkan rilis yang diterima Republika.co.id, Kamis (25/6).
Sebelumnya berdasarkan pemberitaan Kantor Berita Antara yang dikutip Republika.co.id pada Senin (22/6) lalu, menyebutkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menemukan pelanggaran aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mengendalikan penularan Covid-19 di mal yang sudah kembali beroperasi.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung Idris Kuswandi mengatakan, salah satu pelanggaran terjadi di kafe Starbucks di Miko Mall. "Bukan di Miko Mall-nya, tapi di kafe Starbucks. Kita juga berhentikan, bubarkan pengunjungnya, dan diberhentikan jam operasionalnya. Itu sanksi administrasi," kata Idris.
(Baca: https://republika.co.id/berita/qccq4x330/satpol-pp-temukan-pelanggaran-psbb-di-mal-bandung)