Kamis 25 Jun 2020 07:44 WIB

KPK Ultimatum Direktur HTK Penuhi Panggilan

KPK ultimatum direktur HTK Taufik Agustono untuk bersikap kooperatif

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Pemeriksaan Taufik Agustono. Direktur PT Hummpuss Transportasi kimia Taufik Agustono usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Selasa (9/4/2019).
Foto: Republika/ Wihdan
Pemeriksaan Taufik Agustono. Direktur PT Hummpuss Transportasi kimia Taufik Agustono usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Selasa (9/4/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono untuk bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik. KPK membutuhkan keterangan Taufik untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap kerja sama pengerjaan pengangkutan atau sewa kapal untuk distribusi pupuk antara PT HTK dengan PT PILOG.

Sedianya, penyidik memanggil Taufik pada Selasa (23/6). Namun yang bersangkutan tak memenuhi panggilan. Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan Taufik pada Jumat (26/6). 

"KPK mengingatkan tersangka TAG (Taufik Agustono) agar dapat hadir memenuhi  pemeriksaan tanggal 26 Juni 2020," kata Ali Fikri dalam pesan singkatnya, Rabu (24/6).

Ali mengatakan, penjadwalan ulang pemeriksaan pada Jumat (26/6) merupakan permintaan Taufik sendiri. Hal tersebut disampaikan Taufik dalam surat ketidakhadirannya pada Selasa (23/6). 

"Yang bersangkutan meminta kepada Penyidik KPK untuk dilakukan penjadwalan ulang pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2020 sebagaimana surat yang disampaikan oleh yang bersangkutan melalui tim penasihat hukumnya," terang Ali.

Dalam perkara ini KPK menduga Taufik menyuap mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso. Dugaan keterlibatan Taufik terjadi ketika HTK memiliki kontrak pengangkutan dengan anak perusahaan PT Petrokimia Gresik itu selama lima tahun, yakni 2013 hingga 2018.

KPK menjerat Taufik dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 201 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP..

Berita Lainnya
Terpopuler

Rekomendasi