REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Pos Indonesia selaku BUMN logistik yang mendapat tugas pemerintah untuk menyalurkan bantuan sosial tunai (BST) telah melakukan penambahan titik layanan bagi masyarakat atau penerima bantuan yang terdampak pandemi COVID-19.
Direktur Jaringan dan Layanan Keuangan PT Pos Indonesia Ihwan Sutardiyanta di Jakarta, Rabu, menjelaskan untuk mempercepat penyaluran BST, pihaknya telah menambah titik layanan, baik di jaringan Kantor Pos maupun melalui komunitas.
"Kita melakukan penambahan titik layanan, baik di jaringan milik PT Pos sendiri maupun melalui komunitas, seperti kantor kelurahan atau kantor desa dan lokasi lainnya," katanya, Rabu (24/6).
Selain menambah titik penyaluran, PT Pos Indonesia juga menambah waktu layanan dari yang semula sampai pukul 17.00 WIB menjadi sampai pukul 22.00 WIB. Bahkan, di beberapa komunitas, layanan BST dilakukan sampai dini hari.
Ada dua mitra penyalur BST selama tiga tahap, yakni PT Pos Indonesia yang menyalurkan kepada sekitar 8,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dan sisanya disalurkan Himpunan Bank Negara (Himbara). Total penerima bansos tunai sembilan juta KPM di seluruh Indonesia.
Sejauh ini, PT Pos Indonesia sudah menyalurkan BST senilai Rp600.000 per KPM tersebut dalam dua tahap. Realisasi tahap pertama 100 persen atau sekitar 7,2 juta KPM, sedangkan tahap kedua 88 persen.
Ketua Tim Bantuan Sosial PT Pos Indonesia Husein Haris mengatakan pembayaran BST untuk KPM dilakukan di loket Kantor Pos Indonesia dan komunitas dengan penerapan protokol pencegahan COVID-19.
"Kita lakukan dengan penjadwalan pembayaran sesuai dengan kapasitas loket/komunitas per harinya," katanya.
PT Pos juga menerapkan kebijakan jaga jarak dengan menyiapkan kursi berjarak, air dan sabun, cairan pembersih tangan, dan menyiagakan petugas untuk mengecek suhu tubuh KPM dengan alat pengetes, "thermogun".
PT Pos juga melakukan kerja sama dengan Dinas Sosial, kecamatan, kelurahan, dan RT/RW untuk proses penjadwalan pembayaran dan pelaksanaan pembayaran. Aparat keamanan juga ditugaskan untuk mengatur kelancaran antrean para penerima bantuan.