REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengurangi kuota sebanyak 10 persen dari kapasitas sekolah dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020 jalur zonasi menjadi 40 persen. Hal tersebut berbeda dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 Pasal 11 Ayat 2, kuota jalur zonasi paling sedikit berjumlah 50 persen dari kapasitas sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana di Jakarta, Rabu (24/6), mengatakan pihaknya memang sengaja mengurangi 10 persen kuota di jalur zonasi karena ingin menambah kuota di jalur prestasi.
"Kalau tadi zonasi kita 50 persen kan, maka kuota prestasi ini akan semakin berkurang," ujar Nahdiana di gedung DPRD DKI Jakarta.
Selain berbeda dengan Permendikbud, kuota zonasi yang dikurangi ini dipermasalahkan oleh orang tua murid dan anggota DPRD karena makin memperkecil kesempatan siswa masuk di jalur zonasi. Apalagi saat ini PPDB DKI tahun 2020 menggunakan seleksi berdasarkan usia.
Nahdiana mengaku pihaknya telah mengomunikasikan untuk mengurangi jatah siswa di jalur zonasi agar anak-anak lain bisa bersaing di jalur prestasi yang ditambahkan kuotanya.
"Ini kami komunikasikan 40 persen untuk DKI, bukan kami korup 10 persen dari angka zonasi. Tapi agar anak-anak DKI yang saat ini punya prestasi diberikan presentase yang lebih besar," katanya.
Karena itu, ia menyatakan kepada orang tua murid tak perlu khawatir jika anaknya punya nilai bagus tapi tak diterima di jalur zonasi.
"Kami gak buang anak bapak ibu yang secara nilai itu mampu bersaing. Itu ada di jalur prestasi," katanya.