Rabu 24 Jun 2020 18:29 WIB

DKI Bersikeras Soal Usia, Protes Soal Juknis PPDB Buntu

Disdik DKI menyatakan orang tua bisa mengadu ke posko PPDB kalau ada masalah.

Rep: Amri Amrullah / Red: Ratna Puspita
[Ilustrasi] Sejumlah orang tua siswa saat melaksanakan aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (23/6). Pada aksi tersebut mereka menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menghapus prioritas usia dalam aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
[Ilustrasi] Sejumlah orang tua siswa saat melaksanakan aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (23/6). Pada aksi tersebut mereka menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menghapus prioritas usia dalam aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Protes Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di DKI Jakarta yang mensyaratkan usia dalam zonasi berakhir tanpa hasil. Aspirasi wali murid yang meminta ditiadakan syarat usia ini, setelah Dinas Pendidikan DKI Jakarta bersikeras tetap memegang petunjuk teknis (Juknis) usia di PPDB zonasi tahun ajaran 2020.

Para wali murid ini menemui jajaran Dinas Pendidikan DKI yang difasilitasi Komisi E DPRD DKI Jakarta. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana bersikeras soal syarat usia dalam jalur PPDB zonasi. 

Baca Juga

"Izinkan kami jalan dulu, silakan mendaftar kalau ada masalah bisa diadukan ke posko PPDB," kata Nahdiana dalam kata penutup di rapat Komisi E bersama wali murid dan Disdik DKI, Rabu (24/6).

Ia mengatakan juknis PPDB 2020 sudah sesuai dengan Permendikbud 44 tahun 2019. Pasal 24 aturan itu menyatakan zonasi memang diukur berdasarkan ordinat radius kewilayahan. 

Nahdiana mengatakan syarat zonasi tersebut juga sudah diterapkan sejak 2017 dan sebenarnya selama ini tidak menemui permasalahan. Karena Disdik DKI mengukur radius zonasi dari kelurahan, bukan mengukur dari jarak sekolah. 

"Tapi kami mengukur berdasarkan radius kewilayahan sehingga kami tidak menggunakan ordinat sekolah," katanya.

Terkait usia, ia mengatakan, syarat tersebut akan diberlakukan dalam jalur zonasi ketika kuota dari radius ordinat kewilayahan membeludak sebagai pertimbangan selanjutnya. "Juknis ini dibuat berdasarkan elaborasi Permendikbud 44 tahun 2019, dengan memasukkan dasar usia," kata dia.

Menurut Nahdiana, syarat usia itu berlaku karena kondisi PPDB 2020 memang berbeda dengan sebelumnya dengan ketiadaan ujian nasional tahun ini. Padahal sebelumnya, hasil ujian nasional menjadi syarat pendaftaran masuk jalur zonasi dan prestasi.  

"Ketika ujian nasional ditiadakan maka juknis usialah yang akan kami lakukan. Tapi karena ini menjadi momentum perbaikan, ini akan jadi pertimbangan," kata dia.

Nahdiana juga membantah tuduhan soal juknis jalur zonasi yang mensyaratkan usia tidak melalui kajian mendalam. Ia mengakui Disdik DKI pun telah melakukan beberapa kajian-kajian dalam proses PPDB dengan tetap merujuk Permendikbud nomor 44 tahun 2019. 

Ia mengklaim sudah melibatkan Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) hingga Dewan Pendidikan yang didalamnya terdapat unsur orang tua murid. Kajian tersebut di antaranya, usia 14 sampai 15 tahun memang tidak masuk di jalur zonasi. 

Ia memahami hal inilah yang menjadi keresahan banyak wali murid. Karena itu, Disdik DKI mempersilahkan kepada wali murid yang anaknya tidak masuk jalur zonasi segera mendaftar di jalur prestasi.

"Pasti ada yang tidak lolos seleksi. Begitu juga ketika seleksi berdasarkan nilai tentu juga ada yang tidak lolos seleksi," kata dia.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi sempat meminta langkah diskresi kebijakan soal syarat usia di juknis jalur PPDB zonasi tahun ini. Diskresi ini penting untuk memfasilitasi siswa yang ternyata tidak masuk saat syarat usia digunakan pada PPDB jalur zonasi.

"Perlu ada diskresi dan dibicarakan ke gubernur. Berapa sih anak-anak yang gak bisa masuk di sistem karena usia yang belum cukup. Saya minta kepala dinas cari solusi, bagaimana menseleksi agar tidak terjadi bangku kosong," katanya.

Ia juga mengingatkan jangan sampai syarat yang berjalan di jalur PPDB zonasi tersebut ternyata menguntungkan sebagian orang karena ada oknum yang bermain. "Ini harus jadi pertimbangan, segera diambil kepuusan cepat agar tidak, jangan lagi bicara kaya miskin, tua muda, kalau semua memenuhi syarat ya silahkan masuk," tegas Prasetio.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement